ABSTRAKSeiring dengan meningkatnya kasus tindak pidana narkotika yang terjadi di
Indonesia baik penyalahgunaan maupun peradaran gelapnya, maka ditemukan isuisu
yang kiranya patut untuk diteliti. Skripsi ini membahas mengenai penerapan
hukum narkotika di Indonesia yang mana pada studi kasus pelaku perantara
(kurir) tindak pidana narkotika dinyatakan lepas oleh Majelis Hakim berkenaan
dengan asas Tiada pidana tanpa kesalahan (Geen Straft Zonder Schuld)
ABSTRACTAlong with the increasing cases of narcotics crime that occurred in Indonesian,
both abuse and illegal distribution, there will be found phenomena?s that would
deserve to be analyze. In this research discusses the criminal law explanation
which in the case study narcotics crime intermediate agent declared off by a panel
of judges with regard to the principle of no crime without fault