ABSTRAKKomisi Pengawas Persaingan Usaha merupakan lembaga negara independen yang
diberikan kewenangan oleh Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 untuk
menegakkan hukum persaingan usaha. Kewenangan tersebut termasuk untuk
menjatuhkan sanksi berupa denda administratif kepada pelaku usaha. Penelitian
ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana penerapan Pasal 47 ayat (2) Undang-
Undang No. 5 Tahun 1999 dalam menentukan denda administratif pada kasuskasus
yang diputus KPPU dan membandingkannya dengan pengaturan di
Amerika Serikat, Jepang, dan Jerman. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis
normatif yang bersifat deskriptif analitis. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa
denda yang dijatuhkan oleh KPPU kepada pelaku usaha sering kali tidak sesuai
dengan ketentuan minimum sebagaimana diatur dalam Pasal 47 ayat (2) huruf g
yaitu sebesar satu miliar rupiah. Hasil penelitian menyarankan bahwa apabila
KPPU merasa ketentuan batas minimum denda tidak dapat diterapkan secara
indiskriminatif kepada setiap pelanggaran, maka KPPU sebagai lembaga yang
diberi tugas untuk menyampaikan laporan dan masukan kepada Pemerintah
mengenai persaingan usaha untuk mengusulkan revisi Undang-Undang No. 5
Tahun 1999.
ABSTRACTAs Indonesia?s competition authority, KPPU has been given the authority by Law
No. 5 1999 to enforce the regulation of competition in Indonesia. It?s authority as
stated in the law includes the imposing of administrative penalty. This research
aims to understand the enforcement of Section 47(2)g Law No. 5 1999 in
competition cases that has been reviewed by KPPU and to compare it with the
competition law in the United States, Japan, and Germany. This is a judicial
normative research. This research shows that KPPU has neglected the provision
of Section 47(2)g Law No. 5 1999 which states that administrative penalty
imposed by KPPU shall be no less than one billion rupiah in determining the
amount of administrative penalty. Furthermore, this research suggests that if
KPPU thinks that the minimum amount of administrative penalty provision
cannot be indiscriminately applied, then as a commission tasked to inform and
advise the Government on competition matters, KPPU should suggest the revision of the law.