ABSTRAKSkripsi ini membahas tentang pengaturan terkait pertanggungjawaban yang dapat
dimintakan kepada penyedia jasa kesehatan tradisional oleh pengguna jasa
kesehatan tradisional yang tindakannya menyebabkan kerugianbagi pengguna jasa
kesehatan Tradisional. Pembahasan dilakukan melalui penelaahan pasal dan
studi kasus dengan menggunakan putusan No. 740/Pdt.G/2010/Pn.Sby. Bentuk
penelitian skripsi ini adalah yuridis normatif dengan metode kualitatif. Hasil
penelitian menyimpulkan bahwa penyedia jasa kesehatan tradisional merupakan
subjek hukum yang tidak luput dari pertanggung jawaban hukum.
ABSTRACTFocus of this study discusses regulations concerning traditional health care
provider?s liabilities towards their service users whose suffered losses due to
hist/her traditional health. The discussion conducted through studies of Court
Decisions Number 740/Pdt.G/2010/Pn.Sby. Method utilized by this research is
normative juridical with qualitative. The study concluded traditional health care
provider is a legal subjet which can be held accountable in terms of liabilities.