ABSTRAKSkripsi ini membahas mengenai implikasi dari larangan untuk mencatatkan
ciptaan logo yang digunakan sebagai merek atau lambing organisasi sebagai hak
cipta sebagaimana dituangkan dalam Pasal 65 Undang-Undang Hak Cipta No.28
Tahun 2008. Diawali dengan pembahasan mengenai karakteristik, pencatatan, dan
pembatalan Hak Cipta dan juta karakteristik, pendaftaran, penghapusan, dan
pembatalan Merek. Kemudian dilanjutkan dengan pembahasan mengenai logo
secara mendalam, seperti mengenai definisi, sejarah, jenis-jenis, serta karakteristik
logo. Logo sendiri dapat dilindungi oleh dua perlindungan, yakni Hak Cipta dan
Merek yang kemudian persilangan tersebut lebih dikenal sebagai titik singgung
perlindungan HKI. Nantinya, akan diberikan contoh kasus untuk memperlihatkan
masalah yang timbul dari titik singgung antara Hak Cipta dan Merek.
ABSTRACTThis thesis discusses the implications of the prohibition to record the type of
creation that is used as trademark logo or emblem of the organization as a
copyright as stated in Article 65 of the Copyright Law of 28 of 2008. Begins with
a discussion of the characteristics, recording, and cancellation of Copyright and
also the characteristics, registration, abolition, and cancellation Brand. Then
proceed with in-depth discussion of the logo, such as the definition, history, types,
and characteristics of the logo. The logo itself can be protected by two protection,
the Copyright and Trademark later this cross is known as cross protection of IPR
protection. Later, it will be given a case to demonstrate the problems that arise
from the cross protection between Copyright and Trademark.