ABSTRAKKredit Pemilikan Rumah (KPR) merupakan salah satu upaya pemerintah dalam
mewujudkan kesejahteraan rakyat. Debitur dalam menjalankan KPRnya dapat
mengalami berbagai macam resiko, terutama resiko kematian. Oleh karena itu,
dibutuhkan Polis Asuransi Jiwa sebagai pemberi kepastian bahwa sisa kredit
terhadap Bank dalam KPR dapat dilunasi, walaupun debitur telah meninggal
dunia. Skripsi ini mencoba mengkaji mengenai peranan Polis Asuransi Jiwa
dalam memberikan kepastian pelunasan kredit kepada Kreditur pada PT Maybank
Indonesia. Permasalahan yang diteliti dalam skripsi ini adalah konsekuensi hukum
terhadap klaim apabila Bank sebagai Kreditur tidak jujur dalam proses pengisian
Asuransi Jiwa Kredit, serta peranan Polis Asuransi Jiwa sebagai jaminan dalam
Kredit Pemilikan Rumah (KPR) dalam memberikan kepastian hukum atas sisa
pembayaran kepada Kreditur pada PT Maybank Indonesia. Metode Penelitian
yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian yuridis normatif,
yaitu penelitian yang dilakukan terhadap hukum positif tertulis maupun tidak
tertulis. Hasil penelitian yang didapat adalah, bahwa Polis Asuransi Jiwa tidak
akan menanggung klaim apabila Bank tidak jujur dalam proses pengisian
Asuransi Jiwa Kredit karena klaim tersebut akan dianggap batal demi hukum,
serta peranan Polis Asuransi Jiwa terhadap Kreditur dalam Kredit Pemilikan
Rumah (KPR) adalah sebagai pemberi kepastian pelunasan sisa kredit. Penelitian
ini menyimpulkan bahwa Polis Asuransi Jiwa sangat dibutuhkan dalam setiap
perjanjian Kredit Pemilikan Rumah (KPR) karena polis tersebut memberikan
jaminan pelunasan sisa kredit kepada kreditur sehingga dibutuhkan itikad baik
dari kedua belah pihak agar terwujud pertanggungan yang diberikan polis
terhadap klaim.
ABSTRACTHome Mortgage Loans (KPR) is one of government attempt in actualizing public
welfare. Debtors in the process of KPR may suffer various risks, particularly risk
of death. Therefore, Life Insurance Policy shall give the certainty of repayment of
home mortgage loan residual balance, even though the debtor has passed away.
This research examines the role of life insurance policy for giving certainty of
repayment towards creditor on PT Maybank Indonesia. The analysis is based on
the legal consequence towards claim if the Bank dishonestly filling certain
statement on the process of covering life insurance credit, including the role of
life insurance policy as the security of home mortgage loans (KPR) in providing
certainty of repayment towards creditor on PT Maybank Indonesia. This research
is using the juridical-normative research method, which is study of written and
unwritten law. The conclusion prevail life insurance policy will not cover the
claim if Bank did dishonestly filling a statement when covering life insurance
credit, because the claim will be considered as null and void, as it has breach
utmost good faith principle. The role of life insurance policy towards creditor
under home mortgage loans (KPR) is as the grantor of certainty of repayment for
the remaining loans. The life insurance policy is consequential in every home
mortgage loans (KPR) as the policy provides certainty of repayment regarding the
residual balance of the loans. The parties shall adhere to the principle of utmost
good faith in order the policy to materialize the claim coverage.