ABSTRAKSkripsi ini menganalisis mengenai sengketa kewenangan yang terjadi di antara
lembaga negara bantu KPK dengan POLRI. Kehadiran lembaga negara bantu
berkembang di Indonesia pasca perubahan UUD NRI 1945. Berbagai lembaga
negara bantu tersebut tidak dibentuk dengan dasar hukum yang seragam.
Beberapa diantaranya berdiri atas amanat konstitusi, namun ada pula yang
memperoleh legitimasi berdasarkan undang-undang. Apabila terjadi sengketa
kewenangan antar lembaga negara maka Mahkamah Konstitusi berwenang untuk
menyelesaikan perkara tersebut, namun di dalam pasal 24C ayat (1) UUD NRI
1945 membatasi Mahkamah Konstitusi dalam menyelesaikan sengketa
kewenangan antara lembaga negara hanya terhadap lembaga negara yang
kewenangannya diberikan oleh UUD NRI 1945, Sehingga apabila terjadi sengketa
kewenangan antar lembaga negara yang kewenangannya tidak diberikan oleh
UUD NRI 1945 akan terjadi kekosongan hukum. Penelitian ini menggunakan
metode penelitian yuridis normatif dengan melakukan pendekatan perundangundangan,
yaitu mencari sumber data dan mencari sumber informasi melalui
Undang-Undang. Data pada penelitian ini juga diperoleh melalui data yang sudah
terkodifikasi dalam bentuk buku, jurnal, maupun artikel yang memiliki keterkaitan
dengan penelitian ini. Hasil dari penelitian ini adalah, KPK sebagai lembaga
pemberantas korupsi yang diberi kewenangan yang kuat bukan berada di luar
sistem ketatanegaraan, tetapi justru ditempatkan secara yuridis di dalam sistem
ketatanegaraan yang rangka dasarnya sudah ada di dalam UUD 1945, Serta belum
adanya kepastian hukum mengenai proses penyelesaian sengketa kewenangan
antar lembaga negara yang kewenangannya tidak diberikan oleh UUD NRI 1945.
ABSTRACTThis thesis explains KPK?s legal standing as a state auxilary organ in the
constutional system of Republic of Indonesia, and the analysis of the dispute
between KPK and POLRI. The existence of State Auxilary Organ has been
developing since the amandment of the Republic of Indonesia Constitution of
1945. Some state auxilary organs were not established at the same legal ground.
Some were established by the delegation of The Constitution, some were
legitimated by Indonesian laws. In an event of dispute between the organs, The
Constitutional Court has the jurisdiction to settle those matters. Article 24C no. 1
of The Constitution limits the Constitutional Court competence to only conduct
dispute settlements between the organs established by The Constitution. So, in the
matter of disputes between the organs established by another Indonesian laws, it
will constitute an absence of law. This thesis uses a jurisdical-normative method.
The author uses different sources; laws and codified data such as books, journals,
and articles related to this thesis. The conclusion of this thesis is that firstly, KPK
belongs to the constitutional system, supported by the authority delegation from
The Constitution. Secondly, there is an uncertainty in Indonesian law regarding
the competence dispute of the state auxilary organs established by other
Indonesian laws.