Dalam PKPU, Perjanjian Homologasi merupakan pengesahan Perjanjian Perdamaian yang disahkan oleh Pengadilan Niaga yang berisi tentang jangka waktu pembayaran. Apabila pihak Debitor tidak dapat memenuhi isi dari Perjanjian Perdamaian yang sudah di Homologasi, maka pihak Kreditor dapat mengajukan tuntutan pembatalan perdamaian. Sifat Perjanjian Homologasi mengikat semua Kreditor si Debitor. Pada dasarnya perjanjian adalah suatu perbuatan dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang atau lebih. Dari peristiwa tersebut timbulah suatu hubungan hukum antara dua orang atau lebih yang di dalamnya terdapat hak dan kewajiban masing-masing pihak. Akibat apabila Debitor lalai memenuhi isi Perjanjian Perdamaian maka Kreditor dapat menuntut Pembatalan Perdamaian, yang menyebabkan Debitor pailit.
PKPU merupakan sebuah cara yang digunakan oleh Debitor maupun Kreditor dalam hal Debitor atau Kreditor menilai debitur tidak dapat atau diperkirakan tidak akan dapat lagi melanjutkan pembayaran utang-utangnya yang sudah jatuh waktu dan dapat ditagih, dengan maksud agar tercapai rencana perdamaian antara Debitor dan Kreditor supaya tidak perlu dipailitkan.
Terkait praktik di Indonesia, PKPU sering diupayakan terlebih dahulu supaya Debitor tetap membayar utang-utangnya kepada Kreditor dengan menentukan bagaimana metode cara pembayaran utangnya tersebut di dalam Perjanjian Homologasi. Namun dalam hal Pembatalan Perdamaian dikabulkan oleh Pengadilan Niaga, Debitor atau Kreditor tidak dapat mengajukan upaya kasasi oleh karena menurut Undang-Undang tidak mengenal adanya upaya hukum apapun terhadap putusan PKPU. Skripsi ini merupakan penelitian hukum yang memiliki bentuk yuridis normatif.
Suspension of Payment's Homologation Agreement is legalizing Peace Agreement by Commerical Court which contains the time period of payment. If Debtor can't fulfill contens of Peace Agreement which had been homologated, the Creditors can sue Cancellation of Agreement. The characteristic of Homologation Agreement is binding Debtor's Creditors. Basically agreement is an act between one or more party which one or more party are binding one to another. The agreement is arising the legal relation between one or more party in which entitled the rights and obligations of one or more party. The consequences of failing the agreements is the Creditors may sue Cancellation of Agreement, which causes Debtor bankcrupt.Suspension of Payment is a way used by the Debtor or the Creditors in the case of judjing the Debtors or Creditors feels that Debtor can't pay his debt, or insolvency in the time given to them by the agreement, which has passed the deadline, with the intention of fulfilling Peace Agreement between the Debtor and Creditors, so there is no need for Debtor to go Bankcrupt.Related to the practice in Indonesia, Suspension of Payment is prefered to be use, so the Debtor still pays its debts to the Creditors, to determine the methods of payment in Homologation Agreement. However in case of Cancellation of Agreement, is granted by Commercial Court, Debtor can't submit cassation because in Regulations does not recognize any legal effort againts Suspension of Payment's Verdict. This thesis has normative juridical methods.