ABSTRAKTesis ini membahas kekeliruan Majelis Hakim pada Pengadilan Niaga Jakarta
Pusat dalam memutus perkara kepailitan PT AAAS yang terdapat dalam Putusan
Perkara Nomor: 08/Pdt.Sus.PAILIT/2015/PN.Niaga.Jkt.Pst yang diputus pada
tanggal 29 Juni 2015. Kekeliruan tersebut merupakan pelanggaran terhadap
ketentuan Pasal 2 ayat (4) UUK-PKPU terkait dengan prosedur permohonan
pernyataan pailit. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif. Hasil
penelitian ini adalah sebagai berikut: Pertama, Para Pemohon yang dalam hal ini
diwakili oleh Kuasa Hukumnya/advokat dalam mengajukan permohonan pailit
kepada PT AAAS berdasarkan UUK-PKPU merupakan pihak yang keliru dan
tidak memiliki Legal Standing untuk mengajukan permohonan pernyataan pailit,
karena hal tersebut bertentangan dengan Pasal 2 ayat (4) UUK-PKPU. Kedua,
terdapat putusan yang berbeda dalam menyikapi ketentuan Pasal 2 ayat (4) UUKPKPU
yaitu dalam kasus permohonan pernyataan pailit Kasus PT Antaboga Delta
Securitas Indonesia, sehingga dapat mengakibatkan ketidakpastian hukum.
Dengan melihat putusan PT AAAS maka nasabah perorangan dari perusahaan
efek dapat dengan mudah memohonkan pernyataan pailit terhadap perusahaan
efek, terjadi penarikan besar-besaran terhadap dana harta nasabah di perusahaanperusahaan
efek lainnya dan membuat iklim investasi di pasar modal terganggu
ABSTRACTThe focus of this thesis is the mistake made by judges at the Central Jakarta
Commercial Court in deciding the case of bankruptcy of PT AAAS contained in
Decision Case No. 08/Pdt.Sus.PAILIT/2015/PN.Niaga.Jkt.Pst which ended on
June 29, 2015. The mistake was a violation of the provisions of Article 2 ayat (4)
UUK-PKPU regarding about declaration of bankruptcy application procedure.
This study uses normative juridical approach. The results of this study are as
follows: First, the applicant in this case represented by the Legal Counsel in filing
bankruptcy petition for PT AAAS under UUK-PKPU is wrong party and doesn?t
have the Legal Standing to file an application for declaration of bankruptcy,
because it is contrary to Article 2 ayat (4) UUK-PKPU. Secondly, there is a
different decision in response to the provisions of Article 2 ayat (4) UUK-PKPU
i.e. in case of declaration of bankruptcy petition Case of Antaboga Delta
Securities, which can lead to legal uncertainty. By looking at the PT AAAS case,
the impact is the individual customers of securities companies can easily call a
bankruptcy declaration against securities firms, massive withdrawals to fund
client assets in other securities firms and make the investment climate in the
capital markets disrupted