ABSTRAKPasangan suami isteri sebelum melangkah ke jenjang perkawinan ada kalanya
membuat suatu perjanjian perkawinan. Menurut Pasal 29 Undang-undang Nomor 1 Tahun
1974 Tentang Perkawinan isi perjanjian perkawinan bukan hanya mengatur harta benda dan
akibat perkawinan saja juga meliputi hak-hak serta kewajiban yang harus dipenuhi oleh
kedua belah pihak sepanjang tidak bertentangan dengan hukum, agama dan kesusilaan.
Perjanjian perkawinan memiliki syarat yang harus terpenuhi salah satunya adalah
dilakukannya pencatatan pada lembaga perkawinan. Namun seringkali terjadi dimasyarakat
perjanjian perkawinan yang telah dibuat lalai untuk dimintakan pencatatan. Atas dasar latar
belakang diatas dapat dirumuskan pokok permasalahan pada penulisan tesis ini yaitu :1.
Bagaimana akibat hukum yang timbul apabila perjanjian perkawinan lalai untuk dimintakan
pencatatan kepada pegawai pencatat perkawinan pada kantor catatan sipil? 2.Bagaimana
upaya hukum yang harus dilakukan agar perjanjian perkawinan yang lalai dimintakan
pencatatan menjadi sah mengikat secara hukum?. Metode penelitan yang digunakan adalah
yuridis normatif, dengan data sekunder, kemudian didapatkan kesimpulan yaitu Perjanjian
perkawinan yang lalai dimintakan pencatatan pada pegawai kantor catatan sipil tidak
memiliki akibat hukum mengikat terhadap pihak ketiga sepanjang perkawinan, dan upaya
hukum yang dapat dilakukan adalah meminta penetapan pengadilan untuk dimintakan
pencatatan kepada kantor catatan sipil.