ABSTRAKKomisi Penyiaran Indonesia (KPI) dibentuk berdasarkan UU Nomor 32 tahun 2002
tentang Penyiaran. Adapun tujuan bidang penyiaran adalah untuk memperkukuh
integrasi nasional, terbinanya watak dan jati diri bangsa yang beriman dan bertakwa,
mencerdaskan kehidupan bangsa, memajukan kesejahteraan umum, dalam rangka
membangun masyarakat yang mandiri, demokratis, adil dan sejahtera, dan
menumbuhkan industri penyiaran Indonesia. Pasal 7 UU Penyiaran menyebutkan KPI
terdiri atas KPI Pusat yang dibentuk di tingkat pusat dan KPI Daerah dibentuk di
tingkat provinsi. Namun, Undang-Undang tersebut tidak mengatur hubungan
kelembagaan dan pembagian tugas/wewenang antara KPI Pusat dan KPI daerah
sehingga sering terjadi tumpang tindih dalam mengawasi isi siaran dan proses
perizinan. Penelitian ini bertujuan menganalisis hubungan antara KPI Pusat dan KPI
Daerah, dengan metode penelitian evaluasi. Dari penelitian ini, peneliti menemukan
bahwa hubungan kelembagaan antara keduanya, yang selama ini bersifat koordinatif
atau berarti keduanya mempunyai hubungan yang sejajar, masih bisa dipertahankan.
Peneliti juga menemukan perubahan hubungan menjadi hierarki, seperti yang
diinginkan banyak KPI Daerah, belum tentu menyelesaikan masalah yang ada yaitu
tumpang tindih pelaksanaan tugas dan wewenang, masalah anggaran, dan hubungan
yang tidak harmonis antara KPI Daerah dengan Pemerintah Daerah.
ABSTRACTIndonesian Broadcasting Commission (KPI) was established under Law No. 32 of
2002 on Broadcasting. The purpose of the broadcasting sector is to strengthen
national integration, building character and national identity of faith and piety,
educating the nation, promote the general welfare, in order to build a society that is
independent, democratic, justice and prosperous, and grow the Indonesian
broadcasting industry. Article 7 of the Broadcasting Act states KPI consists of Central
KPI which formed at the central level and the Regional KPI established at the
provincial level. However, the Act does not regulate the institutional relationship and
division of tasks/authority between the central and local KPI so overlaps often happen
in monitoring broadcast content and the licensing process. This study aimed to
analyze the relationship between Central KPI and KPI Regions, with the method of
evaluation research. From this study, researchers found that the institutional
relationship between the two, which has coordinative or means both have a parallel
relationship, can still be maintained. The researchers also found changes into a
hierarchical relationship, such as the Regional KPI much desired, not necessarily
solve the problem, the overlapping duties and authority, budget problems, and an
antagonistic relationship between KPI Regional and Local Government.