ABSTRAKTesis ini membahas tentang kebijakan transfer pricing atas marketing intangible
pada Direktorat Jenderal Pajak melalui studi kasus terhadap hasil pemeriksaan pada
PT. X, PT. Y dan PT. Z pada KPP Wajib Pajak Besar Dua periode 2013-2015.
Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan desain deskriftif. Hasil
penelitian ini menyarankan agar kebijakan transfer pricing lebih di perjelas
khususnya kebijakan transfer pricing atas marketing intangible. Saran lainnya
adalah peningkatan kualitas pemeriksaan melalui transfer of knowledge khususnya
transfer pricing kepada para pemeriksa serta menyediakan tool dalam rangka
optimalisasi analisis dalam melakukan pemeriksaan
ABSTRACTThe focus of study is transfer pricing policy in marketing intangible on Directorat
General of Taxation which tax audited concerning to PT. X, PT. Y and PT. Z since
2013-2015 that are registered on large tax office two. The research is qualitative -
descriptive. The result is transfer pricing policy in marketing intangible should be
completely at all especially in marketing intangible rules. Other suggest are
increase quality of tax audited by transfer of knowledge especially transfer pricing
to tax auditor and to maintain tax audit optimally by good infrastructure on audit