ABSTRAKTujuan penelitian ini adalah untuk mengkaji apa saja yang menjadi dasar
diterimanya gugatan Churchill Mining Plc oleh Arbiter pada badan arbitrase
ICSID dan menganalisa apakah dasar-dasar penerimaan gugatan tersebut
menjadikan badan arbitrase ICSID memang memiliki yurisdiksi untuk memeriksa
perkara yang diajukan oleh Churchill Mining Plc. Sehingga perlu untuk ditinjau
secara yuridis apakah memang sepatutnya gugatan Churchill Mining Plc tersebut
diterima oleh ICSID atau tidak. Metode penelitian yang digunakan pada penulisan
ini adalah metode yuridis-normatif. Metode yuridis-normatif tersebut akan
digunakan untuk melakukan analisa terhadap data sekunder. Adapun bahan
hukum primer yang digunakan berupa peraturan Konvensi ICSID, Undangundang
Nomor 5 Tahun 1968 tentang Ratifikasi atas Konvensi ICSID dan bahan
hukum sekunder berupa buku, jurnal ilmiah, dan artikel ilmiah
Bahwa adapun Churchill Mining Plc menggugat Indonesia dengan mendasarkan
gugatannya tersebut terhadap Pasal 7 ayat (1) BIT UK-Indonesia. Dimana atas hal
tersebut tergugat mengemukakan statement of defence tentang keberatan terhadap
yurisdiksi ICSID, maka Dewan Arbitrase harus terlebih dahulu mengemukakan
keputusan mengenai yurisdiksinya untuk menangani perkara. Dimana dewan
arbitrase harus mendasarkan putusannya tersebut terhadap Pasal 25 Konvensi
ICSID yang mengatur secara khusus mengenai yurisdiksi ICSID
Bahwa berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut di atas, maka untuk kasus
Churchill Mining Plc vs Republik Indonesia sepatutnya tribunal ICSID tidak
menerima gugatan tersebut, hal ini karena seharusnya yang menggugat Indonesia
adalah bukan Churchill Mining melainkan perusahaan Ridlatama Group, karena
sesungguhnya yang dicabut Izin Kuasanya adalah Ridlatama Group dan bukan
Churchill. Sehingga sepatutnya masalah ini tidak dicampuradukkan dengan
masalah hukum internasional dan sepatutnya diselesaikan melalui ranah hukum
nasional Indonesia. Adapun menurut penulis untuk menghindari terjadinya hal
yang sama, ada baiknya Indonesia melakukan amandemen terhadap Billateral
Investment Treaty dan bahkan Indonesia juga lebih baik mempertimbangkan
untuk keluar sebagai anggota Konvensi ICSID, dimana berdasarkan Pasal 71
Konvensi ICSID hal tersebut diperolehkan
ABSTRACTThe purpose of this research is to assess what is the basis of the acceptance of
Churchill Mining Plc Lawsuit by the Arbitrator in ICSID and analyze whether the
fundamentals of the acceptence of the lawsuit indeed made the ICSID does have a
jurisdiction to examine the case. Therefore it is necessary to make a judicial
review, whether the Lawsuit which had been filed by Churchill should be received
by ICSID or not. The method used in this paper is a method of juridicalnormative.
Juridical-normative methods will be used to conduct an analysis the
secondary data. The primary legal materials use in this research are the regulations
of the ICSID Convention and Law No. 5 of 1968 concerning the Ratification of
the Convention ICSID and the secondary legal materials use in this research are
books, scientific journals and scientific articles
Whereas Churchill file a lawsuit against Indonesia, based on Article 7 paragraph 1
BIT UK-Indonesia and the Approval of BKPM. Where based on the claim by
Churchill, Indonesia as the Defendant also has submit the statement of defence
regarding their objection toward the jurisdiction of ICSID. Based on Article 41
ICSID Convention, the Board of ICSID Arbitration in advance must make a
decisions regarding its jurisdiction to handle the case. Where the decision of
Board of ICSID Arbitration must be made under the Article 25 of the ICSID
Convention that specifically regulates the jurisdiction of ICSID.
Based on the regulations as above, therefore for the case of Churchill Mining vs
Republic of Indonesia, ICSID tribunal should not accept the claim of Churchill
Mining. The reason is because the one who should suing Indonesia is not
Churchill Mining but Ridlatama Group, because the party who‟s their mining
license are revoked by the Regent of Kutai Timur is Ridlatama Group not
Churchill Mining. So this problem should not be yoked with the international law
and should be resolved through national (Indonesia) legal sphere. To prevent the
same thing accure again, Indonesia should consider to amendment the Billateral
Investment Treaty between United Kingdom and Indonesia and it is better to
consider to drop out as a member of the ICSID Convention, where that is possible
under Article 71 of the ICSID Convention