Dalam suatu perjanjian yang telah disepakati antara para pihak, yang kemudian dituangkan kedalam suatu akta notaris, berkenaan dengan hal tersebut sangatlah penting dalam ketepatan pemilihan perumusan klausula pasal dalam perjanjian agar tidak membuka celah hukum yang dapat menimbulkan perbedaan penafsiran sehingga akan memungkinkan terjadinya perselisihan dikemudian hari. Perjanjian yang disepakati dengan adanya Hak Opsi dalam pengakhiran perjanjian dapat menimbulkan masalah ketika terjadi perbedaan penafsiran antara para pihak dan sengketa tersebut kemudian dibawa ke Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) sesuai dengan pilihan forum yang disepakati, namun dapat dibatalkan di Pengadilan Negeri dengan alasan limitatif. Untuk itu peran notaris dalam perumusan klausula perjanjian yang kemudian dituangkan kedalam akta otentik dibuat sedemikian rupa sehingga tidak menimbulkan persepsi yang berbeda. Disinilah notaris turut berperan dalam memberikan penyuluhan hukum sebagai upaya preventif dalam kewenangan jabatannya, sehingga ketika suatu klausula yang tercantum dalam semua pasal suatu perjanjian telah dituangkan dan dinyatakan secara tegas, tepat, jelas dan komprehensif, maka hal tersebut akan dapat meminimalisasi perbedaan penafsiran yang mungkin timbul sehingga tidak perlu membawa sengketa ke pilihan forum (dalam hal ini BANI).
Peneliti dalam membahas permasalahan ini dengan metode penelitian yuridis normatif. Data penulis memperlihatkan bahwa klausula hak opsi dalam pengakhiran perjanjian yang dibuat secara kurang jelas, tidak tegas dan tidak komprehensif maka ketika perjanjian tersebut akan berakhir, hak opsi yang ditawarkan tersebut menimbulkan perbedaan penafsiran sehingga terjadi sengketa. Untuk itu sebaiknya Notaris sebagai pejabat publik yang berwenang membuat akta otentik hendaknya melakukan penyuluhan hukum dalam pembuatan klausula pasal perjanjian dan menuangkannya ke dalam akta otentik secara tepat, jelas, tegas dan komprehensif yaitu semua kondisi dan akibatnya disebutkan secara detail dan terperinci disesuaikan dengan yang dikehendaki oleh para pihak, Namun tetap harus sesuai dengan koridor dan batas-batas peraturan perundang-undangan yang berlaku.
In an agreement that has been agreed between the parties, which was then poured into a notarial deed, with respect to it are essential in the accuracy of selecting the formulation of clause clause in the agreement not to open a legal loophole that could lead to differences in interpretation that will allow disputes in the future. The treaty agreed with Option Rights in the termination of a treaty may pose a problem when there is a difference of interpretation between the parties and the dispute was taken to arbitration board of Indonesia (BANI) in accordance with the choice of forum agreed, but can be canceled at the District Court on the grounds limitedly. For the role of the notary in the formulation of the agreement clause and then poured into an authentic deed is made such that it does not lead to a different perception. Here, notaries play a role in providing legal counseling as preventive measures within the authority of his position, so that when a clause contained in all the articles of a treaty has been poured and explicitly stated, precise, clear and comprehensive, then it will be able to minimize the differences of interpretation that may arise so no need to bring disputes to the forum selection (in this case BANI).
Researcher`s in discussing these issues with uses normative juridical research method. The researcher data show that a clause in a termination option rights created less clear, firm and comprehensive then when the contract would expire, option rights were offered the lead to differences in interpretation so that there is a dispute. For it should Notary public official authorized to make authentic act should perform legal counseling in the manufacture of a clause on treaty clauses and poured it into the authentic act appropriately, clear, concise and comprehensive that all the conditions and consequences mentioned in detail and detailed adjusted to desired by the parties, but should still be in accordance with the corridor and the limits of the legislation in force.