ABSTRAKTesis ini membahas tentang peranan Notaris dalam pembuatan Akta Jaminan
Fidusia atas Persediaan Barang. Pembahasan tersebut meliputi perlindungan
hukum yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan di Indonesia terhadap
Kreditur selaku Penerima Fidusia dalam Akta Jaminan Fidusia serta kedudukan
Jaminan Fidusia atas Persediaan Barang dalam suatu Perjanjian Kredit. Pokok
permasalahan dalam penelitian ini dijawab dengan menggunakan metode
penelitian Eksplanatoris Normatif dengan Analisa Kualitatif dengan cara
mempelajari data-data sekunder yang relevan dengan pembahasan penelitian ini.
Hasil penelitian menyarankan bahwa walaupun Jaminan Fidusia merupakan
Lembaga Jaminan yang memiliki kekuatan yuridis dan eksekusi yang sama
dengan Hak Tanggungan, namun Jaminan Fidusia atas Persediaan Barang tidak
dapat dijadikan sebagai Jaminan Utama/Primer dalam suatu Perjanjian Kredit
ABSTRACTThis thesis discuss on the Notary role on making Fiduciary Deed on Inventory.
Discussion shall surface on the legal protection given by the enforced law in
Indonesia to the Creditor as the Fiduciary Recipient in the Fiduciary Deed and
also the position of Fiduciary Deed on Inventory on a Credit Agreement. This
research is using Normative Explanatory research method with Qualitative
Analysis done by studying secondary data which supports the discussion. Given
arguments and reasons, the researcher concludes and suggests that Fiduciary Deed
on Inventories shall not be made as the primary collateral on a Credit Agreement
given by the fact Inventories have certain characteristics which may escalate the
collateral risk however Fiduciary Deed has the same juridical and execution force
as Security Right on land.