Berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 ketentuan Pasal 34 ayat (1) mengatur mengenai Negara mengakui hak ekonomi, sosial, budaya, sipil dan politik dari fakir miskin. Selian itu dalam Pasal 37 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris dan pasal 3 ayat 7 Kode Etik Notaris Indonesia merupakan jaminan terhadap hak-hak konstitusional orang atau kelompok orang miskin untuk mendapatkan jasa hukum di bidang kenotariatan secara cuma-cuma. Dalam tulisan ini yang menjadi pokok permasalahan yang akan diteliti adalah bagaimanakah pemberian jasa hukum secara cuma-cuma oleh Notaris dibandingkan dengan profesi hukum lainnya dan bagaimana penerapan ketentuan mengenai pemberian jasa hukum secara cuma-cuma oleh Notaris kepada masyarakat yang tidak mampu di Kota Depok, Provinsi Jawa Barat. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif dengan menggunakan data sekunder.
Hasil dari penelitian ini menyimpulkan bahwa pemberian jasa cuma-cuma oleh Notaris masih memerlukan penambahan pengaturan lebih lanjut karena masih banyak peraturan yang belum diatur baik dalam Undang-Undang Jabatan Notaris maupun Kode Etik Notaris Indonesia. Penerapan ketentuan mengenai pemberian jasa hukum kentotariatan secara cumacuma oleh Notaris untuk masyarakat tidak mampu di Kota Depok Provinsi Jawa Barat masih belum berjalan dengan efektif.
Based on the Law of the Republic of Indonesia Year 1945 the provisions of Article 34 paragraph (1) states that the Country acknowledges the economic, social, cultural, civil and political rights of the poor. In addition in Article 37 of Law No. 2 of 2014 concerning amendments to the Notary Act No. 30 of 2004 and article 3, paragraph 7 Indonesia Notary Code of Ethics is a guarantee of the constitutional rights of a person or group of poor people to obtain legal services in the field of notary freely. Issues in this thesis are how the provision of free of charge legal aid by Notary compared with other independent legal professionals and how the application of the provisions regarding the provision of free of charge legal aid for disadvantaged people by the Notary in Depok City, West Java Province. The method used in this research is normative juridical using secondary data.
The results of this study concluded that the provision of free of charge legal aid by the Notary still requires the addition of further regulation because there are many regulations that have not set well in Notary Act and Indonesia Notary Code of Ethics. The regulation application of the provisions regarding the provision of free of charge legal aid for disadvantaged people by Notary in Depok, West Java Province is still not operating effectively.