ABSTRAKSecara umum macam jaminan dapat dibedakan menjadi 2 (dua), yaitu jaminan
umum (jaminan yang lahir karena undang-undang) dan jaminan khusus (jaminan
yang lahir karena perjanjian), jaminan yang lahir karena perjanjian dibedakan lagi
menjadi jaminan yang bersifat perorangan (seperti perjanjian penanggungan
(borgtocht), perjanjian garansi dan perjanjian tanggung menanggung) dan jaminan
yang bersifat kebendaan (seperti gadai, fidusia, hipotik dan hak tanggungan).
Dalam pemberian jaminan kebendaan yang berupa hak tanggungan oleh seorang
pihak ketiga/Penjamin, tesis ini akan mencoba mengungkapkan bahwa tidak ada
perlindungan kepada pihak ketiga/Penjamin tersebut apabila debitur wanprestasi
kecuali apabila sebelum penandatanganan Akta Pemberian Hak Tanggungan
tersebut diatur kesepakatan-kesepakatan terlebih dahulu antara pihak
ketiga/Penjamin dan Debitur dalam sebuah perjanjian tersendiri yang dibuat
dihadapan Notaris, dan perlindungan itu akan lebih baik lagi apabila pihak
ketiga/Penjamin juga ikut masuk ke dalam usaha debitur sebagai pihak yang turut
terlibat dalam kegiatan usaha debitur
ABSTRACTIn general, kinds of guarantees can be divided into 2 (two) kinds, the general
guarantees (guarantees born since the law) and specific guarantees (guarantees
born because of the making of an agreement), the guarantees arising from an
agreements differentiated into a guarantee that is individual (such as undrwriting
agreements (borgtocht), the warranty agreement and the agreement of bearing
responsibility) and a guarantee that is material (such as pledge, fiduciary,
mortgage and mortgage right). In the provision of giving collateral given by a
third party / Guarantor, this thesis will try to reveal that there is no protection to
the third party / Guarantor that if the debtor defaults, unless, prior to the signing of
the Deed of Granting Mortgage right, is regulated agreements in advance between
the third party / Guarantor and debtor in a separate agreement in front of the
Notary, and the protection would be better if the third party / Guarantor also
entered into the debtor's business as the parties involved in the business activities
of the debtor