ABSTRAKNotaris adalah pejabat umum yang berwenang untuk membuat akta Autentik.
Dalam menjalankan jabatannya Notaris harus mematuhi peraturan perundangundangan serta menjunjung tinggi Kode Etik Notaris untuk memastikan bahwa akta yang dibuatnya mempunyai kekuatan sebagai akta autentik yang dapat digunakan sebagai alat bukti yang sah atas suatu perbuatan, perjanjian, penetapan, dan peristiwa hukum. Pengadilan Negeri Banyuwangi telah menerima gugatan tertanggal 9 Desember 2014 di bawah register Nomor: 192/Pdt.G/2014/PN Bwi yang berisi permohonan pembatalan Akta no. 31 yang dibuat oleh Notaris Achmad Munif yang berisi Perubahan Anggaran Dasar PPLP-PTPGRI Banyuwangi. Terdapat 4 pokok permasalahan yang akan dibahas dalam tesis ini yaitu kaitan antara tidak dipenuhinya ketentuan UUJN mengenai pembacaan akta serta adanya kesalahan pengetikan sebagai dasar untuk pembatalan akta nomor 31, kaitan antara proses perubahan Anggaran Dasar dan susunan kepengurusan dalam PPLP-PTPGRI Banyuwangi dengan Pembatalan Akta Nomor 31, kaitan pembatalan akta nomor 31 dan SK AHU-112.AH,01.08 yang dikeluarkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia serta tanggung jawab Notaris atas pembatalan akta nomor 31. Penelitian ini menggunakan metode analisis data kualitatif untuk mendeskripsikan masalah. Dari hasil penelitian, pembacaan Akta Nomor 31 telah tidak dilakukan oleh Notaris sehingga Akta tersebut hanya mempunyai kekuatan sebagai Akta di bawah tangan. Selain itu, Akta Nomor 31 ternyata juga tidak memenuhi kekuatan pembuktian secara materiil karena perubahan anggaran dasar serta susunan Pengurus PPLP-PTPGRI Banyuwangi tidak sesuai dengan peraturan perundangundangan yang berlaku
ABSTRACTNotary is a public official who is authorized to make the Authentic deed. In
carrying out his position, Notariy must be able to abide the laws and uphold the Notary Code to ensure that the deed he made had the power as an authentic deed that can be used as legal evidence for an act, agreement, determination, and legal events, Banyuwangi District Court has accepted the lawsuit, dated December 9, 2014 under registration number: 192/Pdt.G/2014/PN.Bwi that request for annulment of deed Number 31 which was made by Notary Achmad Munif consisted amendments of PPLP-PTPGRI Banyuwangi Article of Association. There are 4 main issues to be elaborated in this thesis which are the link between the non-fulfillment of the UUJN provisions about reading the deed as well as the typing error as a basis for annulment of the deed number 31, the link between the amendment process of article of association and Board composition of the PPLP-PTPGRI Banyuwangi with the annulment of Deed Number 31, the link between deed number 31 annulment with SK AHU - 112.AH,01.08 issued by the Ministry of Justice and Human Rights and also the Notary responsibility for the annulment of the deed number 31. This study uses qualitative data analysis method for describing the problem. From the research, the reading of Act No. 31, has not done so by notary therefore the deed only has power as under the hand deed. In addition, Act No. 31 was also not meet the strength of evidence materially due to changes in the article of association and Board composition of PPLP-PTPGRI Banyuwangi not in accordance with the prevailing law and regulations