Perjanjian kartel penetapan harga yang diduga dilakukan para operator dalam Perjanjian Kerjasama Interkoneksi dimana terdapat klausul yang mengatur tentang tarif Short Messaging Services (SMS). Perjanjian penetapan harga merupakan perjanjian dilarang yang diatur dalam Pasal 5 Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Pembuktian pelanggaran yang dilakukan para operator ditinjau dari peraturan perundang-undangan yang berlaku dan analisa aspek materiil dilakukan dengan melihat unsur-unsur yang harus terpenuhi dalam Pasal 5. Berdasarkan pedoman Pasal 5 bahwa unsur-unsur yang harus terpenuhi mencakup pelaku usaha, perjanjian, pelaku usaha pesaing, harga pasar, barang, jasa, konsumen dan pasar yang bersangkutan. Dalam kasus perkara ini terdapat perbedaan dalam menilai unsur yang harus terpenuhi oleh Majelis Komisi dan Majelis Hakim Pengadilan Negeri. Menurut Majelis Komisi unsur yang harus terpenuhi yaitu pelaku usaha, perjanjian penetapan harga, dan pesaing. Sedangkan menurut Majelis Hakim Pengadilan Negeri unsur yang harus terpenuhi meliputi pelaku usaha, perjanjian penetapan harga dengan pelaku usaha pesaing, harga yang harus dibayar oleh konsumen dan pasar bersangkutan yang sama. Perbedaan ini mengakibatkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri membatalkan putusan Majelis Komisi. Untuk itu perlu adanya kesepahaman dalam menganalisa terpenuhinya unsur berdasarkan pedoman yang berlaku meskipun pada akhirnya analisa yang dilakukan tidak mengubah hasil putusan.
Price fixing cartel agreement alleged operators in the Interconnection Cooperation Agreement where there is a clause that stipulates Short Messaging Services (SMS). Pricing agreement is an agreement prohibited under Article 5 of Law No. 5 of 1999 concerning Prohibition of Monopolistic Practices and Unfair Business Competition. Proof of offense committed by the operator in terms of the legislation in force and the material aspects of the analysis done by looking at the elements that must be met in Article 5. Under the guidelines of Article 5 the elements that must be met include businesses, agreements, business competitors, market prices, goods, services, consumers and the market concerned. In this case there is a difference in assessing the elements that must be met by the Assembly Commission and District Court Judges. According to the Assembly Commission elements that must be fulfilled were business, pricing agreements, and competitors. Meanwhile, according to the District Court Judges elements that must be met include business, price fixing agreements with competitors' businesses, the price paid by the consumer and the same relevant market. This difference resulted District Court Judges canceled the verdict of the Commission. An understanding in analyzing the fulfillment of the element based on the guidelines is needed even in the end the analysis carried out did not change the verdict.