Tanah merupakan suatu hal yang sangat dibutuhkan bagi manusia. Dalam kehidupan bermasyarakat tidak jarang ditemui sengketa kepemilikan hak atas tanah. Pada penulisan ini akan dibahas mengenai perbuatan melawan hukum melalui akta jual beli, yang merupakan studi kasus putusan Mahkamah Agung. Pada penulisan ini, penulis menggunakan bentuk penelitian yuridis normatif, dengan tipe penelitian yang deskriptif dan jenis data sekunder. Sebelum masuk ke dalam pembahasan pokok permasalahan, terlebih dahulu dijabarkan tinjauan umum tentang perjanjian, pengertian dan pengaturan perjanjian, tinjauan umum tentang jual beli, pengertian jual beli, fungsi akta jual beli, serta perkembangan teori melawan hukum. Pada akhirnya penulisan ini membawa kepada kesimpulan bahwa perbuatan melawan hukum yang didasari atas keinginan memiliki suatu hak bukanlah perbuatan yang dapat diterima, adapun penyelesaian yang dapat dilakukan ialah dengan menghukum pelaku untuk melepaskan hak atas tanahnya yang diperoleh dengan perbuatan melawan hukum tersebut.
Soil is a very necessary thing for humans. In social life is not uncommon in a dispute over land ownership rights. At this writing will be discussed on an unlawful act by a deed of sale, which is a case study the Supreme Court ruling. At this writing, the author uses the form of normative juridical research, with the type of research that is descriptive and secondary data types. Before entering into a discussion point, first set out an overview of the agreement, understanding and arrangement agreement, an overview of selling, buying and selling understanding, the function of the deed of sale, as well as the development of the theory against the law. At the end of this paper led to the conclusion that an unlawful act which is based on the desire to have a right of action is not acceptable, as for the completion of which can be done is to punish the perpetrator to relinquish their land rights acquired by the unlawful act.