Tesis ini membahas mengenai kebijakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang memberikan penugasan kepada Anak Perusahaan untuk melaksanakan suatu pekerjaan berdasarkan ketentuan Sinergi BUMN. Sebagai pelaku usaha, dalam menjalankan kegiatan usahanya BUMN diwajibkan untuk tetap tunduk pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (UU Anti Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat). Periode tahun 2012-2014, PLN dihadapkan dengan berbagai masalah tenaga kerja alih daya akibat banyaknya PHK dan pemotongan hak normatif pekerja alih daya yang dilakukan oleh perusahaan penerima pemborongan di PLN. Faktor utama penyebab permasalahan tersebut adalah adanya perang harga pada proses tender pengadaan barang / jasa yang menyebabkan harga pemenang tender tidak dapat lagi memenuhi hak normatif tenaga kerja, serta vendor lama yang kalah tender harus melakukan PHK kepada pekerjanya. Hal ini akhirnya berdampak pada terganggunya pelayanan operasi dan pemeliharaan distribusi dan transmisi kepada pelanggan PLN. Untuk menyelesaikan permasalahan tersebut PLN membentuk anak perusahaan PT HP untuk ditugaskan mengamankan layanan operasi dan pemeliharaan transmisi dan distribusi tenaga listrik. Strategi penugasan ini diduga telah menimbulkan persaingan usaha tidak sehat oleh PLN dan PT HP. Dengan corak pasar oligopsoni, PLN diduga telah melakukan penetapan harga, menghambat masuknya pelaku usaha lain ke pasar yang bersangkutan dan melakukan persekongkolan tender dengan PT HP. Dengan dasar hukum Sinergi BUMN yang diatur dalam PERMEN BUMN Nomor PER-05/MBU/2008 tentang Pedoman Pengadaan Barang dan Jasa BUMN, penugasan PLN kepada PT HP termasuk perbuatan yang dikecualikan dari pemberlakuan UU Anti Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat sebagaimana diatur dalam Pasal 50 huruf a UU Anti Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
This thesis discuss about the policy of State-Owned Enterprises (SOE) on assignment to the subsidiary to carry out a job under the provisions of SOE Synergy. As a business, in operation SOEs are obliged to remain subject to the Law No. 5 Year 1999 regarding Prohibition of Monopolistic Practices and Unfair Business Competition (The Law of Antirust and Unfair Competition). In 2012 to 2014, PLN confronted with various problems of outsourcing labor due to layoffs and cuts in workers normative rights of outsourcing undertaken by the vendor companies in PLN. The main factors of this problem are the war pricing in the procurement process, hence the price of the winner bidder could not fulfill workers basic rights. Furthermore, the existing company that lost the bid must layoffs its workers. Finally, those conditions disrupt transmission and distribution operation and maintenance services to PLN?s customers. To resolve these issues, PLN establish a subsidiary called PT HP to assigned for securing the operation and maintenance of transmission and distribution of electricity. This assignment strategy alleged to constitute unfair competition by PLN and PT HP. With oligopolistic market, PLN alleged to have committed pricing, barrier to relevant market entry and tender conspiracy with PT HP. Institutes by SOE Synergy regulated in SOE Minister Regulation No. PER-05/MBU/2008 regarding Guidelines for SOE Procurement of Goods and Services, assignment from PLN to PT HP includes acts that are excluded from the application of the Antitrust and Unfair Competition Law as provided in Letter a Article 50 The Law of Antirust and Unfair Competition.