Transaksi perdagangan saat ini didominasi oleh transaksi lintas batas yang dapat menimbulkan persaingan usaha tidak sehat di antara pelaku usaha lokal dan pelaku usaha mancanegara. Hingga kini, hukum persaingan usaha Indonesia belum dapat menjerat pelaku usaha yang melakukan transaksi lintas batas yang berdampak pada persaingan usaha di Indonesia. Sedangkan hukum persaingan usaha Amerika Serikat dan Uni Eropa telah menerapkan doktrin efek untuk mengatasi isu tersebut. Berdasarkan teori kesejahteraan negara, negara mempunyai tugas mensejahterakan dan melindungi rakyatnya melalui peraturan perundang-undangan.
Penelitian ini bersifat normatif dan dilakukan untuk mengetahui penerapan doktrin efek dalam hukum persaingan usaha Amerika Serikat dan Uni Eropa serta mengetahui kemungkinan penerapan doktrin efek dalam hukum persaingan usaha Indonesia. Penerapan doktrin efek melalui amandemen UU No 5 Tahun 1999, disertai pembuatan perjanjian multilateral dengan negara lain, merupakan salah satu langkah yang dapat dilakukan guna menjangkau transaksi lintas-batas yang berdampak pada persaingan usaha di pasar Indonesia.
Current business transaction is dominated by cross-border transaction which may create unfair competition between the local and overseas companies. As yet, Indonesia competition laws have not been able to cover businesses that carry on cross-border transactions that affect business competition in Indonesia. However United States and Europe Union competition laws have enforced effect doctrine to cover that issue. On the basis of the theory of state prosperity, it is the duty of the state to bring prosperity to the people and protect them through the various legislations. By way of a legal normative research, it aims to present the business competition laws that are adopted by United States and Europe Union and explore the possibility of applying the effect doctrine in Indonesia competition laws. The application of the effect doctrine through of amendment of Law Number 5 of 1999 should be accompanied by entry into multilateral treaties with other countries as measure that can be undertaken to regulate cross-border transactions that have a bearing on local business competition in Indonesia.