Tesis ini membahas tentang penormaan asas efisiensi berkeadilan yang terdapat dalam Pasal 33 ayat (4) Undang-Undang Dasar 1945 yang telah diperbarui pada peraturan perundang-undangan bidang ketenagalistrikan. Pembahasannya dilakukan dengan menganalisis bagaimana Mahkamah Konstitusi menafsirkan unsur "efisiensi berkeadilan" dalam pengujian konstitusional Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2002 dan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan.
Penelitian ini merupakan penelitian Normatif dengan pendekatan filsafat hukum, ilmu ekonomi, dan singkronisasi hierarki hukum Negara Republik Indonesia yang dilengkapi dengan analisa pengujian konstitusional yang relevan.
Berdasarkan hasil penelitian disimpulkan bahwa makna dari "efisiensi berkeadilan" dalam Pasal 33 ayat (4) adalah perekonomian nasional diselenggarakan dengan menggunakan sumber daya seminimal mungkin untuk mencapai kemakmuran sebesar-besarnya yang dapat dinikmati secara merata oleh seluruh rakyat. Penormaan unsur tersebut terwujudkan dalam berbagai aspek pengelolaan, termasuk pengelolaan secara bersama, pengelolaan dengan baik, pengalaman dengan tepat guna, boleh merugi (untuk itu disubsidi) dan pengelolaan yang tidak boros biaya dan sumber daya sosial. Dalam penormaan dalam bidang ketenagalistrikan Indonesia, ditemukan bahwa setiap peraturan perundang-undangan bidang ketenagalistrikan telah mengandung paling tidak salah satu aspek prinsip "efisiensi berkeadilan".
This thesis discusses the implementation of the principle of "equitable efficiency" as contained in Article 33 paragraph (4) of the 1945 Constitution After the 4th Amendment in legislations concerning electricity. This research is conducted by analyzing how the Constitutional Court interpret the element of "equitable efficiency" in the constitutional reviews of Law Number 20 Year 2002 and Law Number 30 Year 2009 on Electricity.
This research is a normative study which uses legal philosophy and economics in synchronizing the hierarchy of laws of the Republic of Indonesia and the relevant constitutional reviews.
The outcome of this research concludes that the meaning of "equitable efficiency " in Article 33 paragraph (4) of the 1945 Constitution After the 4th Amendment is that the national economy should be organized to use the least amount of resources to achieve the greatest amount of welfare which could be enjoyed equitably by the all citizens. The concept is embodied in various aspects of management, including joint management, with good management, efficient managment, management which is allowed to make losses (and therefore is subsidised) and management which is not wasteful in costs and social resources. In regards to Indonesia's electricity sector, it was found that each electricty regulation has embodied at least one aspect of the principle of " equitable efficiency".