ABSTRAKTesis ini bertujuan untuk terutama menganalisis bagaimana tanggung jawab
penyelenggara Online Marketplace atas peredaran barang fashion palsu yang dijual dalam
situsnya. Selain itu tesis ini meneliti juga mengenai bagaimana sistem transaksi yang terjadi
dalam situs online marketplace dan penyelesaian sengketa yang dapat diambil terkait dengan
penjualan barang fashion palsu yang dilakukan oleh anggota penjual dari sistem online
marketplace berdasarkan peraturan perundang-undangan di Indonesia. Metode penelitian yang
digunakan dalam tesis ini adalah metode yuridis normatif yang mencakup penelitian terhadap
peraturan perundangan yang terkait dengan e-commerce dan penyelenggara jaringan elektronik.
Bahwa sistem transaksi online marketplace yang terdapat di Indonesia tergambar secara
garis besar dalam Angka 1 huruf d Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-62/PJ/2013
Tentang Penegasan Ketentuan Perpajakan Atas Transaksi E-Commerce. Selain itu bahwa model
bisnis online marketplace tersebut tidak sesuai untuk dikategorikan sebagai agen, distributor
ataupun sistem titip jual dan walaupun hanya menjadi pihak enabler, penyelenggara online
marketplace pun memiliki peranan yang cukup besar dalam kegiatan jual beli melalui situsnya
diantaranya adalah melakukan approval atas informasi yang diunggah oleh merchant dalam
situsnya.
Atas peranan yang cukup besar tersebut, dapat dikatakan bahwa penyelenggara online
marketplace turut bertanggung jawab atas peredaran barang fashion palsu yang terjadi melalui
situsnya. Sehubungan dengan transaksi yang sangat besar jumlahnya yang terjadi dalam situs
online marketplace, maka dibutuhkan peran serta dari masyarakat selaku konsumen dan
penyelenggara online marketplace yang bersinergi untuk mencegah kerugian yang dapat timbul
atas peredaran barang fashion palsu melalui situs online marketplace
ABSTRACTThis thesis aims to analyze the liability of Online Marketplace providers regarding the
distribution of counterfeit fashion goods that sold on their websites. Moreover, this thesis also
examines the system of transactions that occur in the online marketplace site and dispute
settlements that can be done regarding the selling of counterfeit fashion goods (that
accomplished by the online marketplace merchants) based on laws and regulations in Indonesia.
The method used in this thesis is a normative juridical method that includes a study of laws and
regulations related to consumer protection law, e-commerce and electronic system provider.
The transaction system run by Indonesian online marketplaces is depicted the Circular of
the Director General of Taxation Number Se-62 / PJ / 2013 About Affirmation of Taxation
Provisions Over E-Commerce Transactions. Although only an enabler, online marketplace
providers also have a significant role in trading activities through their website including giving
approvals on the information uploaded by merchants on website.
Therefore, it can be said that the online marketplace providers responsible for the
distribution of counterfeit fashion goods that occur through their websites. Regarding the
numerous amount of transactions that occur in the online marketplace sites, participation of the
public as consumers and providers of online marketplaces is needed to work together to prevent
losses that may arise on the distribution of counterfeit fashion goods through online marketplace
sites.