ABSTRAKTesis ini membahas mengenai kepatuhan penerapan akad Istishna dalam penyaluran dana pada perbankan syariah ditinjau dari ketentuan terkait, yakni Fatwa DSN MUI No No 06/DSNMUI/ IV/2000 Tentang Jual Beli Istishna dan Undang-Undang No 7 Tahun 1992 jo Undang-Undang No 10 Tahun 1998 Tentang Perbankan. Dalam praktek transaksi perbankan syariah, para pelaku perbankan syariah terikat dengan ketentuan-ketentuan yang bersifat syariah dan ketentuan hukum positif yang ada. Adakalanya ketentuan-ketentuan tersebut masih belum ada keselarasan dalam penerapannya, sehingga seringkali transaksi-transaksi pada perbankan syariah menabrak ketentuan hukum syariah itu sendiri atau hukum positif yang ada. Penelitian ini bersifat normatifyuridis dengan meneliti berbagai ketentuan hukum positif terkait dan ketentuan-ketentuan syariah nya. Dengan membandingkan bagaimana praktek di perbankan syariah dan bagaimana ketentuan hukum dan syariah mengatur suatu transaksi, diharapkan dapat diketahui sejauh mana bank syariah comply dengan ketentuan-ketantuan tersebut. Karena beragamnya produk, akad dan
transaksi syariah, maka penelitian akan memfokuskan pada akad Istishna, dalam kerangka penggunaan akad Istishna untuk penyaluran dana di perbankan syariah. Penerapan akad Istishna akan ditinjau melalui ketentuan syariahnya, yakni Fatwa DSN MUI No 06/DSN-MUI/IV/2000 Tentang Jual Beli Istishna dan dari sisi ketentuan perundang-undangan akan menggunakan
Undang-undang No 7 Tahun 1992 jo Undang-Undang No 10 Tahun 1998 Tentang Perbankan. Berdasarkan hasil penelitian menunjukan bahwa ada beberapa ketidakpatuhan dalam transaksi yang menggunakan akad Istishna di perbankan syariah. Ketidakpatuhan tersebut antara lain karena sulitnya menjalan ketentuan yang bersifat syariah untuk dijalankan ke dalam ranah
peraturan perundang-undangan dan praktek serta dari sisi bisnis perbankan syariah
ABSTRACTThis thesis discusedd aboutCompliance Analisys Application of Istishna Agreement on Disbursement at syariah banking Under Fatwa DSN MUI No 06/DSN-MUI/IV/2000 Tentang Jual Beli Istishna and Law No 7 Year 1992 and Law No 10 Year 1998 About Banking. Practically on Syariah Banking, the practitioner tied to syariah regulation and positif law. Sometimes the regulation is no harmonic on the application, so many times transactions on Syariah Banking crash with syariah regulation and positif law. This research was conducted legal research library and researching any relevant regulation and any syariah regulation. With compare about practical and and how syariah regulation and positif law regulate the transaction, be expected we can know how far Syariah Banking comply with any regulation who regulate it. Because many kinds of product, agreement and syariah transaction, so this research will focus on Istishna Agreement, in the case of application of Istishna Agreement to disbursement fund at Syariah Banking. The application of Istishna Agreement will be reviewed under Fatwa DSN MUI No 06/DSN-MUI/IV/2000 Tentang Jual Beli Istishna and Law No 7 Year 1992 and Law No 10 Year 1998 About Banking. The research shown there some un-comply on transaction which use Istishna Agreement on Syariah Banking. The un-comply because difficulty to applied syariah regulation on positif law, practically, and business side of Syariah Banking