Dalam hukum waris Islam orang tua dan anak adalah ahli waris yang utama karena hubungan dekat berdasarkan pertalian darah. Istri termasuk kedalam ahli waris yang diutamakan pula berdasarkan hubungan perkawinan. Perbedaan agama antara suami dan istri mengakibatkan putusnya hubungan kewarisan diantara keduanya sebagaimana ditentukan dalam Pasal 171 huruf c Kompilasi Hukum Islam yang mensyaratkan salah satunya adalah ahli waris harus beragama Islam. Perlindungan hak istri yang berbeda agama terhadap harta peninggalan suami dapat diberikan melalui wasiat wajibah.
Sedangkan wasiat wajibah dalam Pasal 209 Kompilasi Hukum Islam diberikan kepada anak angkat dan orang tua angkat. Oleh karena itu penulis ingin mengetahui bagaimanakah hak istri terhadap harta peninggalan suami yang berbeda agama, serta bagaimanakah istri dapat memperoleh wasiat dari almarhum suami dalam Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 16 K/AG/2010.
Bentuk penelitian ini adalah penelitian hukum normatif dengan tipologi penelitian deskriptif analitis. Jenis data yang digunakan adalah data sekunder, teknik pengumpulan data yang digunakan adalah dengan cara studi kepustakaan dan analisis data dilakukan dengan pendekatan kualitatif.
Dari hasil penelitian ditemukan janda atau duda adalah termasuk kedalam ahli waris berdasarkan hubungan perkawinan. Akan tetapi dalam perkawinan beda agama, janda atau duda tidak berkedudukan sebagai ahli waris. Wasiat wajibah yang diberikan hakim merupakan jalan keluar bagi keluarga yang tidak mendapatkan warisan karena terhalang baik karena perbedaan agama, terhijab atau karena tidak berkedudukan sebagai ahli waris.
In Islamic law, the parents and children are the main heirs; based on the close relationship tied by blood line. Meanwhile, Wife also belongs to the preferred heir based on marital relationships. Religious differences between husband and wife resulted in the breakup of inheritance between them as provided in Article 171 c of Compilation of Islamic Law, which requires one of the heirs must be Moslem. Protecting the right of the wife who has different religions over her husband's legacy can be provided through Redeemable Testament. Whilst in Article 209 of the Compilation of Islamic law, Redeemable Testament would be granted to adopted children and adoptive parents. Therefore, the author wanted to know how the claim works for the wife over the husband's inheritance if she has religions difference, as well as how a wife can obtain a testament of the deceased husband in the Supreme Court of the Republic of Indonesia Number 16 K/AG/2010. The form applied in this research is normative legal with the research typology of descriptive analytical. The data used is secondary data; data collection technique applied is literature study and data analysis with a qualitative approach. The research found a widow or widower is included into the heir line by the marriage relationship. However, in interfaith marriage, the widow or widower cannot be in the position of an heir. Redeemable Testament is given by the judge as a solution for families who do not get a settled legacy because as it was blocked by differences in religion, impeded, or because it is initially does not be in position as an heir.