ABSTRAKUndang-undang Nomor 17 Tahun 2012 tentang Perkoperasian memperkenalkan konsep permodalan yang belum pernah ada dalam pengaturan hukum sebelumnya, yakni berupa sertifikat modal koperasi yang mirip dengan konsep saham tanpa hak suara pada perseroan terbatas. Undang-undang tersebut kemudian dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi salah-satunya karena sertifikat modal koperasi tidak sesuai dengan asas kebersamaan dan kesukarelaan. Untuk itu perlu diteliti bagaimanakah penerapan konsep saham dalam badan usaha koperasi di Indonesia.
Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif, yang
bertumpu pada data sekunder dan disajikan secara preskriptif analitis. Penelitian ini menemukan bahwa penerapan konsep saham dalam badan usaha koperasi dapat saja dilakukan pada koperasi yang jumlah anggotanya (dan ekuitasnya) besar. Sebaliknya konsep saham dalam badan usaha koperasi tidak sesuai diterapkan pada koperasi yang jumlah anggotanya kecil. Akan tetapi, penerapan konsep saham dalam badan usaha koperasi mencederai prinsip one person-one vote yang menjadi karakteristik koperasi sebagai perkumpulan orang. Selain itu, penerapan konsep saham dalam badan usaha koperasi juga bertentangan dengan konsep koperasi sebagai user-owned (dan user-controlled) businesses
ABSTRACTThe Law of the Republic of Indonesia Number 17 Year 2012 concerning
Cooperation introduced a new capital concept, that is sertifikat modal koperasi
that has similar characteristics with the share without voting rights in a limited
liability company. Later on, Constitutional Court of Indonesia revoked the Act
because among others sertifikat modal koperasi is in conflict with togetherness and voluntary cooperative principles. This thesis will examine whether the share concept can be applied in Indonesian cooperative. This research use juridicalnormative which is supported by the secondary data. This research will also be presented in the form of prescriptive-analytical. This research find out that the share concept can be applied in Indonesian cooperative that have the big members and equity. On the contrary, the concept can not be applied in the cooperative that have little member. But applying the share concept in Indonesian cooperative is in conflict with one person-one vote principle? that is characteristics of Indonesian cooperative as a association of persons. In addition to that, application the share concept in the Indonesian cooperative is in conflict with cooperative concept as user-owned (and user controlled) businesses.