ABSTRAKPerkembangan teknologi informasi dan komunikasi telah mengubah sistem
konvensional menjadi sistem berbasiskan teknologi. Perkembangan tersebut berimbas kepada banyak profesi, salah satunya adalah Notaris. Kebutuhan masyarakat akan salinan akta dalam bentuk elektronik seperti untuk penggunaannya pada lelang e-tender atau untuk memudahkan pemberian informasi kepada pihak ketiga tidak dapat dihindari. Sampai hari ini belum ada regulasi mengenai salinan akta dalam bentuk elektronik, namun dalam Undang-Undang nomor 8 tahun 1997 tentang Dokumen Perusahaan dan Undang-Undang nomor 43 tahun 2009 tentang Kearsipan telah diatur
pengalihan dokumen ke dalam bentuk mikrofilm atau media lain serta mengenai legalisasi dan autentikasinya. Ketentuan-ketentuan tersebut dapat menjadi acuan alih media dan sebuah solusi untuk peningkatan efisiensi dan efektivitas dalam kegiatan kenotariatan. Penelitian ini dilakukan dengan metode pendekatan yuridis normatif yang menitikberatkan pada data kepustakaan khususnya pada peraturan-peraturan terkait. Data yang diperoleh kemudian dianalisis untuk menjawab pokok permasalahan
ABSTRACTThe development of information and communication technology has changed the conventional system into a system based on technology. The said development is impacted on many professions, one of which is a Notary. The public need of a copy of deed in electronic form to be used in e-tender auction or to facilitate the provision of information to third parties can not be avoided. There is no regulation regarding copy of deed in electronic form to this day, but in the Law No. 8 of 1997 concerning Company Documents and the Law No. 43 of 2009 concerning Archives have arranged the transfer of documents into the form of microfilm or other media as well as the legalization and its authentication. Those regulations can be a reference for changing the media and a solution to improved efficiency and effectiveness in the
activities of notaries. This research was conducted with normative juridical approach that focuses on literature data, especially on the related regulations. The data obtained then were analyzed and used to answer the main issues