ABSTRAKPrinsip insurable interest merupakan hal yang sangat penting dalam suatu
perjanjian asuransi jiwa. Keberadaan prinsip insurable interest pada dasarnya
mencegah terjadinya penyalahgunaan asuransi sebagai media untuk mendapatkan keuntungan dengan cara yang tidak benar, perjudian dan taruhan, serta mencegah terjadinya pembayaran manfaat asuransi kepada pihak-pihak yang tidak menderita kerugian atas terjadinya suatu keadaan yang diasuransikan. Seseorang dapat mengasuransikan seseorang lainnya apabila terdapat insurable interest terhadap orang yang hendak diasuransikan tersebut. Namun, di Indonesia, masih belum terdapat peraturan perundang-undangan yang mampu menjadi pedoman dalam mengatur prinsip insurable interest. Penelitian ini meneliti bagaimana seseorang dapat dikatakan memiliki insurable interest terhadap seorang lainnya sehingga dapat digunakan sebagai suatu pedoman dalam menentukan apakah seorang yang hendak mengasuransikan seorang lainnya, memiliki insurable interest terhadap orang yang hendak diasuransikan tersebut
ABSTRACTThe principle of insurable interest takes a crucial role in a contract of life
insurance. The existence of insurable interest principle basically is purposed to
diminish any chance of misuse upon the insurance as the insurance may be used as the vehicle to gain some sort of benefit in a wrongful way, gaming and wagering, and as well as to prevent any person to receive some compensation without any los due to an occurrence upon a specific circumstance assured. One can only assure the other if insurable interest exists upon the assured person. However, in Indonesia, no provision neither law can be found as the guidance to regulate insurable interest principle. This research seeks how one can be deemed for having insurable interest toward the assured person and, and therefore, this research can be used as the guidance in determining whether one is having insurable interest toward the assured person.