ABSTRAKSecara global terdapat dua macam sistim publikasi dalam pelaksanaan
pendaftaran tanah pertamakali, yaitu pertama sistim publikasi negatif dan
yang kedua adalah sistim publikasi positif. Indonesia adalah negara yang
memilih sistim publikasi negatif dalam pelaksanaan pendaftaran tanahnya,
sebagaimana hal tersebut dapat dilihat dari pasal 19 Undang-Undang Nomer
5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria atau dikenal
juga dengan Undang Undang Pokok Agraria (UUPA). Walupun Indonesia
tidak menganut sistim publikasi negatif secara murni, namun demikian
prinsip perlindungan terhadap pemegang hak yang sebenarnya adalah
konsep utama dari sistim publikasi negatif. Sebagaiman sistim publikasi
negatif ini dipengaruhi oleh asas nemo plus juris yaitu dimana seseorang
tidak dapat mengalihkan sesuatu lebih dari apa yang dimilikinya. Dalam
UUPA pengaturan lebih detail mengenai pendaftaran tanah diatur dalam
Peraturan Pemerintah no 24 tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah yaitu
penyempurna dari Peraturan Pemerintah no 10 tahun 1961 tentang
Pendaftaran Tanah. Metode yang digunakan dalam Penelitian ini adalah
penelitian kepustakaan yang bersifat normatif. Tujuan penelitian ini
dilakukan adalah untuk melakukan study banding antara PP no 10 tahun
1961 tersebut dengan PP no 24 tahun 1997 tersebut. Yang hasilnya
menghubungkan pengujian atas kekonsitensian sistim publikasi negatif
dalam pelaksanaan pendaftaran tanah pertamakali. Dimana ditemukan
bahwa ternyata tidak terdapat konsistensi dalam PP no 24 tahun 1997
tersebut terhadap sisitim publikasi negatif tersebut yang diberlakukan di
Indonesia. Sebagaimana hal ini dapat dilihak dari adanya putusan atas kasus
sengketa tumpang tindih hak atas tanah Komplek Ex Mabes TNI yang
diangkat dalam penelitian. Dimana hakim dalam pengadilan tidak dapat
menjalankan rumusan Ps.32 ayat (2) PP no 24 tahun 1997 tersebut, namun
membatalkan Sertifikat Hak Pakai yang walaupun sudah dikeluarkan kurang
lebih 10 tahun sebelum diajukan gugatan untuk pertama kalinya.
PP tersebut selain tidak sejalan dengan UUPA tidak juga sejalan dengan
Ps.1320 ? Ps.1337 Kitab Undang- Undang Hukum Perdata dimana
merumuskan ketentuan yang melindungi pemegang hak yang sebenarnya,
karena perjanjian atau ikatan adalah batal jika tidak terjalin kesepakatan
antara kedua belah pihak atau karena adanya suatu kesalahan atau paksaan
didalamnya. Dengen demikian PP ini tidak dapat dilaksanakan secara
effektif sebagaimana peraturan ini tidak diindahkan oleh hakim dalam
praktek peradilan sebagaimana dapat dilihat dalam putusan kasus tersebut
ABSTRACTGlobally, there are two kinds of publication systems in the implementation of the first land registration, which are, negative publication system and positive
publication system. Indonesia is the country that selects negative publication
system in the implementation of its land registration, as it can be seen from
Article 19 of Act Number 5 of 1960 on the Basic Regulation of Agrarian or also
known as the Agrarian Basic Law (Undang Undang Pokok Agraria /UUPA).
Even though Indonesia does not purely practice negative publication system, the protection principle of the actual rights holder is the main concept of the
negative publication system. This negative publication system is influenced by
nemo plus juris basis in which a person cannot transfer anything more than what he has. In UUPA, more detail setting concerning land registration is stipulated in Government Regulation No. 24 of 1997 on Land Registration that is a complement of the Government Regulation No. 10 of 1961 on Land
Registration. Method used in this research is normative literature research. The
aim of this research is to conduct a comparative study between the Government Regulation No. 10 of 1961 and Government Regulation no 24 of 1997, which result connects the testing on consistency of negative publication system in the implementation of first land registration. It is found that there is no consistency in Government Regulation no 24 of 1997 with negative publication system that is applicable Indonesia. As it can be seen from the decision in disputes case of overlapping land rights in ex Mabes TNI Complex raised in the research. Judge
in court cannot run formulation of Article 32 clause (2) of the Government
Regulation no 24 of 1997, surprisingly, he cancels Use Rights Certificate which
is although it had already issued approximately more than for 10 years before it
is filed a lawsuit for the first time. in addition to The Government Regulation
that does not in line with UUPA, it also does not in line with Article1321 ?
Article 1337 of Indonesian Civil Code to formulate the provisions protecting the
actual right holders, it is because agreement or bonding shall be canceled if there is no agreement exists between the parties or because the existence of a fault or force therein. Therefore, this Government Regulation cannot be implemented effectively as this rule was ignored by the judge in the judicial practice, it can be seen in the decision of the case