Pada tesis ini dilakukan analisis terhadap Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No. 615/PDT.KPPU/2014/PN.JKT.PST dan Putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Perkara Nomor 05/KPPU-I/2014. Penelitian ini didasarkan pada metode penelitian hukum normatif dengan menggunakan teori mengenai keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum, stufenbau theorie, dan teori mengenai welfare state untuk menganalisa penerapan Pasal 19 huruf a Undang-Undang tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat oleh Majelis Komisi Pengawas Persaingan Usaha dan Majelis Hakim.
Melalui kajian terhadap studi kasus diperoleh hasil bahwa belum terdapat kesatuan pemahaman oleh Majelis Komisi dan Majelis Hakim dalam memahami dan menerapkan Pasal 19 huruf a dan Pasal 50 huruf a Undang-Undang tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
This thesis analyzed the Central Jakarta District Court (Pengadilan Negeri Jakarta Pusat) Verdict Number 615/PDT.KPPU/2014/PN.JKT.PST and the Business Competition Supervisory Commission Decision (Komisi Pengawas Persaingan Usaha) Verdict Number 05/KPPU-I/2014. The study was based on normative legal research methods by using the theory of fairness, expediency and legal certainty, Stufenbau Theorie, and theories on the welfare state to analyze the application of Article 19, paragraph a of the Law on Prohibition of Monopolistic Practices and Unfair Competition (Undang-Undang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat) by the Komisi Pengawas Persaingan Usaha and judges.
Through the study of the case study result that there has been no unified understanding by the Assembly Commission and the Council of Judges in understanding and applying Article 19 paragraph a and Article 50 paragraph a Law on Prohibition of Monopolistic Practices and Unfair Business Competition