ABSTRAKPenelitian ini bertujuan untuk menganalisis pembedaan kewenangan lembaga
pemerintah non kementerian (LPNK) yang dibentuk Pemerintah atas perintah
undang-undang dengan LPNK yang dibentuk Pemerintah tidak atas perintah
undang-undang dalam membentuk peraturan perundang-undangan. Dalam
penelitian ini akan didalami atas dasar apa LPNK yang dibentuk Pemerintah tidak
atas perintah undang-undang tidak memiliki kewenangan untuk membentuk
peraturan perundang-undangan atas nama LPNK tersebut. Selanjutnya, bagaimana
kedudukan produk hukum yang ditetapkan oleh LPNK tersebut dalam sistem
perundang-undangan di Indonesia. Penelitian ini menggunakan bentuk penelitian
hukum yuridis normatif.
Berdasarkan hasil penelitian diperoleh kesimpulan bahwa pembedaan
kewenangan LPNK yang dibentuk Pemerintah atas perintah undang-undang
dengan kewenangan LPNK yang dibentuk Pemerintah tidak atas perintah undangundang
dalam membentuk peraturan perundang-undangan adalah karena atribusi
kewenangan, sebagai dasar konstitusional yang bersifat formal, hanya dapat
dimiliki oleh badan, lembaga, atau komisi yang diberi kewenangan oleh UUD
1945 atau undang-undang. Dengan demikian, hanya LPNK yang dibentuk
berdasarkan perintah UUD 1945 atau undang-undang lah yang memiliki
kewenangan membentuk peraturan perundang-undangan atas nama LPNK
tersebut. Sedangkan LPNK yang dibentuk Pemerintah tidak atas perintah undangundang
bukan merupakan lembaga yang berwenang untuk membentuk peraturan
perundang-undangan. Dengan demikian, produk hukum yang dihasilkan bukan
merupakan jenis peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 8 ayat (1) UU Nomor 12 Tahun 2011, melainkan merupakan peraturan
kebijakan (beleidsregel) yang mengikat umum secara tidak langsung. Untuk itu,
perlu dilakukan pencerahan kembali bagi kementerian dan LPNK mengenai
sistem perundang-undangan Indonesia yang membatasi badan-badan apa saja
yang berwenang membentuk peraturan perundang-undangan. Penelitian ini juga
menyarakankan agar UU Nomor 12 Tahun 2011 mengatur dengan tegas materi
muatan jenis peraturan perundang-undangan yang termasuk ke dalam Pasal 8 ayat
(1) agar tidak semua materi muatan pengaturan dituangkan dalam bentuk
peraturan perundang-undangan dan diundangkan ke dalam Berita Negara
Republik Indonesia
ABSTRACTThis research aims to analyze about any difference of the non-ministerial
government institutions (LPNK) constructed by the government under command
of act with the non-ministerial government institutions under non-mandatory
decree by act to formulate legislation. Questions of this research are what is the
reasons of the under non-mandatory LPNK which has not the authority to make
regulations, and what is the status of the law products made by such LPNK in the
Indonesian legislation system? This research is a normative juridical law method
The results of this research show that reasons of differences between mandatory
LPNK and non-mandatory LPNK to formulate legislation are regard to the
problem of required attribution of authority as constitutional consideration for
making regulations is formally conferred by the Constitution of 1945 or an act to
any board, institution, or commission. This means that only the mandatory LPNK
has exclusively authorized to make legislation, while the non-mandatory LPNK
established by the government without order of the act is non-authorized
institutions. By this reason, the legal status of legislative products of the nonmandatory
LPNK are not kind of legislations referred to Article 8 paragraph 1 of
the Act Number 12 of 2011, but only should be deemed as any kind of policy rules
(beleidsregels), which has indirectly legally binding force. It is needed, therefore,
to support legal awareness activities for the ministries and LPNK with regard to
the doctrine of Indonesian legislative system concerning to what institutions can
be conferred the attribution of authority of making regulations. Result of this
research also recommend for the Act Number 12 of 2011 to describe in details
what the legal substance can be included according to the Article 8 paragraph 1,
in order to understand that not all legal substances can be drafted as regulations
and published in the State Bulletin of the Republic of Indonesia