ABSTRAKPada penelitian ini meneliti dan menganalisis tentang implementasi prinsip
syariah terhadap badan hukum perbankan syariah. Sebagaimana termaktub dalam
ketentuan UU No. 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas, bahwa badan
hukum yang melaksanakan kegaitan usaha berdasarkan prinsip syariah wajib
mengangkat Dewan Pengawas Syariah. Senada dengan itu pada tahun berikutnya
lahirlah UU No. 21 Tahun 2008 Tentang Perbankan Syariah yang juga
menyatakan bahwa badan hukum perbankan syariah adalah Perseroan Terbatas.
Namun dalam penelitian ini terdapat beberapa pertanyaan diantaranya ialah: (1)
Bagaimana pandangan hukum Islam terhadap badan hukum Perseroan Terbatas.
(2) Bagaimana implementasi prinsip syariah dalam kelembagaan perbankan
syariah sebagai badan hukum perseroan terbatas
Pada penelitian ini menemukan analisa dan jawaban bahwa pandangan
hukum Islam terhadap perseroan terbatas sebagai badan hukum, lebih
menitikberatkan bahwa perseroan yang merupakan sebuah badan persekutuan
tentunya memiliki sebuah perikatan/perjanjian. Dengan demikian sama halnya
antara hukum postif dan hukum islam yang juga mengakomodir adanya perikatan
atau perjanjian, yang terpenting adalah bagaimana setip syarat dan rukun
perikatan tersebut terpenuhi. Selain tu, dalam hukum Islam terdapat juga
perseroan yang sebagaimana disebut dengan al-syirkah. Sedangkan dalam
impelentasi syariah dalam kelembagaan bank syariah sebagaimana perseroan
terbatas sebagai badan hukum juga sah, dan hal ini sesuai dengan aturan yang
berlaku dalam UU Perbankan Syariah. Selain itu, UU Perseroan Terbatas juga
menetapkan hal yang demikian dalam Pasal 109, dipertegas pada Pasal 7 UU
Perbankan Syariah
ABSTRACTIn this study examined and analyzed the implementation of sharia
principles on Islamic banking legal entities. As set forth in the provisions of Law
Number 40 Year 2007 on Limited Liability Company, that a credible form of
legal entity conducting business based on sharia principles shall appoint the
Shariah Supervisory Board. In line with that in the next year, the Law Number 21
Year 2008 on Islamic Banking which also states that the Islamic banking legal
entities are limited liability companies. But in this study, there are several such
questions are: (1) How is the view of Islamic law against the legal entity Limited
Liability Company. (2) How is the implementation of Sharia principles in Islamic
banking institution as a limited liability company
Also in this study analyzed and found answers that the view of Islamic law
to a limited liability company as a legal entity, it points out that a company which
is a partnership entity must have an engagement/appointment.Thus as well as
between positive law and the law of Islam which also accommodates their
commitment or agreement, the most important is how the eraser terms and pillars
of engagement are met. Beside it, in Islamic law there is also the company that
referred to al-shirkah. While the institutional impelentasi sharia in Islamic banks
as a limited liability company as a legal entity is also legitimate, and this is in
accordance with the rules in force in the Islamic Banking Act. In addition, the
Limited Liability Company Act also establishes such a case under Article 109,
reaffirmed in Article 7 of the islamic banking Law