Jika dilihat dari latar belakang historis mengenai Hak atas Kekayaan Intelektual (HKI) terlihat bahwa di negara barat/ western, penghargaan atas kekayaan intelektual atau apapun hasil olah pikir individu sudah sangat lama diterapkan dalam budaya mereka yang kemudian diterjemahkan dalam perundang-undangan. Konsep HKI bagi masyarakat barat bukanlah sekedar perangkat hukum yang digunakan hanya untuk perlindungan terhadap hasil karya intelektual seseorang akan tetapi dipakai sebagai alat strategi usaha di mana karena suatu penemuan dikomersialkan atau kekayaan intelektual, memungkinkan pencipta atau penemu tersebut dapat mengeksploitasi ciptaan/penemuannya secara ekonomi. Maka dengan Metode normatif, penulis akan menulis tentang bagaimana hak cipta sebagai Hak atas Kekayaan Intelektual dapat dimanfaatkan sebagai bagian dari usaha untuk mendapatkan modal di luar negeri, dan bagaimana apabila hal ini diberlakukan di Indonesia.
Undang-Undang Hak Cipta yang baru memberikan peluang dan sudah mengatur tentang sistem ini, dan hak ini tinggal dilanjutkan bagaimana sistem pengaturan tentang penjaminan Hak Cipta dapat berjalan di Indonesia, dan apakah dapat selaras dengan pengaturan hukum yang sudah ada di Indonesia. Tumbuhnya konsepsi kekayaan atas karya-karya intelektual pada akhirnya juga menimbulkan untuk melindungi atau mempertahankan kekayaan tersebut. Pada gilirannya, kebutuhan ini melahirkan konsepsi perlindungan hukum atas kekayaan tadi, termasuk pengakuan hak terhadapnya. Sesuai dengan hakekatnya pula, Hak Atas Kekayaan Intelektual dikelompokan sebagai hak milik perorangan yang sifatnya tidak berwujud.
Dalam tahun-tahun terakhir, telah semakin nyata di dalam kebutuhan pembangunan harus bersandarkan pada industry yang menghasilkan nilai gagasan tinggi. Terutama setelah gagasan MEA (Masyarakat Ekonomi ASEAN) serta keikutsertaan Indonesia sebagai anggota WTO, telah menunjukkan keseriusan Pemerintah dalam mendukung sistem perekonomian yang bebas/terbuka, dan secara tidak langsung memacu perusahaan-perusahaan di Indonesia untuk lebih meningkatkan daya saingnya.
The historical background of the Intellectual Property Rights (IPR) is seen that in the west country / western, respect for intellectual property, or any results if the individual has a very long thought applied in their culture which is then translated into legislation. The concept of Intellectual Property Rights (IPR) for the western society is not just a legal device used only for the protection of one's intellectual work but used as a strategic tool for businesses where a discovery commercial or intellectual property, allowing the creator or inventor can exploit creation / discovery economically. So with normative method, the authors will write about how copyright as Intellectual Property Rights can be utilized as part of an effort to raise capital abroad, and what if it is applied in Indonesia. Copyright Act gives new opportunities and are already set on this system, and the right to continue living how the system settings on guaranteeing Copyright can run in Indonesia, and whether it can be aligned with the existing legal arrangements in Indonesia. The growing conception of wealth on intellectual works also eventually lead to protect or maintain such property. In turn, this need produce to the conception of the legal protection of wealth before, including the recognition of the rights to it. In accordance with the essence Anyway, Intellectual Property Rights is classified as private property rights that are intangible. In recent years, it has been increasingly evident in the development needs should be based on industries that produce high-value ideas. Especially after the idea of MEA (ASEAN Economic Community) as well as the participation of Indonesia as a member of the WTO, have demonstrated the seriousness of the Government in supporting the economic system which is free or open, and indirectly spur companies in Indonesia to further enhance its competitiveness.