ABSTRAKLini bisnis asuransi syariah di Indonesia sedang berkembang pesat, untuk itu
perusahan asuransi syariah membutuhkan jaminan reasuransi. Jaminan reasuransi
syariah di pasar asuransi indonesia disediakan oleh 3 perusahaan reasuransi berupa
divisi atau unit usaha syariah. Bahwa untuk jaminan reasuransinya, perusahaaan
reasuransi menerima pembayaran premi/kontribusi. Setelah dikurangi dengan ujroh
(biaya untuk perusahaan) dan klaim, hasil bersih yang diperoleh perusahaan
reasuransi syariah disebut Dana Tabarru reasuransi syariah. Dalam prakteknya saat
ini metode pembayaran premi/kontribusi reasuransi jiwa syariah adalah bersifat
tahunan.
Pada metode pembayaran premi/kontribusi tahunan jika terjadi klaim di awal masa
asuransi maka sisa premi/kontribusi tahun-tahun setelah terjadinya klaim tidak akan
dibayarkan ke perusahaan reasuransi syariah, padahal klaim dibayarkan penuh oleh
perusahaan reasuransi syariah sesuai dengan bagian risiko yang telah ditetapkan
dalam akseptasi awal. Dengan menggunakan present value dapat dihitung tarif premi
netto reasuransi syariah sekaligus. Jika menggunakan metode pembayaran
premi/kontribusi sekaligus, maka pihak reasuransi syariah akan menerima
premi/kontribusi sekaligus di awal masa asuransi, dan jika terjadi klaim maka tidak
akan berpengaruh pada besarnya premi/kontribusi yang telah diterima. Besarnya
klaim yang dibayarkan dan premi/kontribusi yang telah diterima sesuai dengan risiko
yang telah dibagi pada awal perjanjiaan antara perusahaan asuransi syariah dengan
perusahaan reasuransi syariah. Studi ini meneliti pengaruh perubahan pembayaran
premi/kontribusi dari tahunan menjadi sekaligus terhadap Dana Tabaru? reasuransi
syariah
ABSTRACTThe insurance business has developed so rapidly in Indonesia that insurance
companies need reinsurance guaranties. In Indonesian insurance market, the Sharia
reinsurance guaranty is offered by three reinsurance companies, be it division or
Sharia venture. In the operation, reinsurance companies receives premium. After
deductions for cost and claims, the net revenue left for the Sharia reinsurance
companies is called Tabarru Fund. Currently, the premium of the Sharia life
reinsurance is paid annually.
In this annual payment, if the claim takes place at the beginning of the insurance
period, the rest of the premium will not be paid to the Sharia Reinsurance companies
despite of the full payment provided by the Sharia Reinsurance companies based on
the risk sharing principle agreed in the acceptance. By using the present value, the net
single premium of the Sharia reinsurance can be decided. If the premium is paid in a
single payment, the Sharia reinsurance will receive the fund at once at the beginning
of the insurance period; it will not be affected when the claim takes place. The
amount of paid claims and the received premium are in line with the sharing risk
agreed earlier by the Sharia Insurance and the Sharia Reinsurance compaines. This
study contributes to literature on the relations between the method of premium
payment and the Tabarru? Fund of Shariah Reinsurance