Laporan ini membahas tentang penerapan kebijakan revaluasi aset tetap yang dilihat dari sisi akuntansi dan sisi pajak pada PT DEF yang bergerak di industri perbankan terkait dengan dikeluarkannya PMK Nomor 191/PMK.010/2015. Analisis yang dilakukan mengacu kepada peraturan perpajakan serta kesesuaian terhadap Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK). Dalam praktiknya, PT DEF telah menerapkan kebijakan ini sesuai dengan peraturan pajak yang berlaku mulai dari pengajuan permohonan hingga pembayaran Pajak Penghasilan (PPh) final atas revaluasi aset tetap. Namun bila penerapannya dianalisis dari sisi akuntansi, terdapat ketidaksesuaian dengan PSAK terkait penyajian nilai aset tetap dalam laporan keuangan setelah terjadi perubahan kebijakan akuntansi.
This report discusses on the implementation of fixed asset revaluation policy from accounting and tax perspectives at PT DEF which engaged in the banking industry related to the issuance of PMK Number 191/PMK.03/2015. The analysis was conducted with reference to tax regulations and conformity to the Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK). In practice, PT DEF has implemented this policy in accordance with applicable tax regulations ranging from submission to payment of final Income Tax on revaluation. However, if the implementation is analyzed from accounting perspective, there are some discrepancies with PSAK regarding the presentation of fixed asset in the financial statements after a change in accounting policy.