ABSTRAKLaporan Magang ini bertujuan untuk menjelaskan permasalahan proses pengelolaan keuangan daerah bagian penganggaran berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 tahun 2006 dengan menganalisis kesesuaian antara konsep dan implementasi proses penganggaran berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 dengan konsep anggaran berbasis kinerja. Analisis diawali dengan menjelaskan siklus penganggaran keuangan daerah di Indonesia berdasarkan Permendagri Nomor 13 tahun 2006 yang terdiri atas penyusunan KUA dan PPAS, penyiapan pedoman penyusunan RKA-SKPD, penyusunan RKA-SKPD, penyiapan Raperda APBD, pembahasan, evaluasi, dan penetapan. Permasalahan yang terjadi pada sistem penganggaran Pemerintah daerah terdiri dari dua hal yaitu konseptual dan faktual. Permasalahan konseptual terdapat pada tahap pembahasan Raperda APBD yang belum mengakomodasi pembahasan kinerja anggaran. Sementara itu permasalahan faktual terjadi pada hampir seluruh tahap penganggaran karena tidak digunakannya dokumen RKPD sebagai dokumen penyusun anggaran Pemerintah daerah
ABSTRACTThe objectives of this internship report are to explain the problems of financial management process based budgeting section of Permendagri No. 13/2006 and to analyze the suitability among regulation and implementation of budgeting process based on Permendagri No. 13 of 2006 towards performance-based budgeting. The analysis begins by describing the area of financial budgeting cycle in Permendagri No. 13 of 2006 which consists of the preparation of KUA and PPAS documents, preparation of guidelines for the preparation of RKA-SKPD, preparation of RKA-SKPD, preparation of draft budget, discussion, evaluation, and determination process. The problems that occur in local government budgeting system consist of two things: the conceptual and factual issues. The conceptual issues are the APBD discussion that not accommodate performance-based budgeting concept. While, the factual issues happen in almost all of phases of budgeting processes because the local government does not use the RKPD as guideline in budgeting process.