Kejahatan terhadap satwa liar, kerap terjadi di Indonesia, salah satunya adalah kasus perburuan dan perdagangan ilegal atas burung paruh bengkok asal Maluku Utara. Penulisan ini, dilakukan untuk memberikan gambaran yang lebih mendalam tentang struktur dari organisasi kriminal, yang terlibat dalam aktivitas ilegal perburuan dan perdagangan jenis burung paruh bengkok asal Maluku Utara. Penulisan ini juga ditujukan untuk mengetahui derajat pengorganisasian dari sindikat atau jaringan kriminal, dengan mengacu pada karakteristik khusus, yang dimiliki oleh setiap struktur dari organisasi kriminal. Hal tersebut dijelaskan dengan menggunakan teori organisasional dan paradigma kejahatan terorganisir model usaha/ perusahaan. Hasil dari penulisan ini menunjukkan bahwa aktivitas perburuan dan perdagangan burung paruh bengkok asal Maluku Utara dapat dibedakan menjadi tiga periode, dimana pada periode 2004 - 2009, aktivitas ini dilakukan oleh organisasi kriminal dengan struktur jaringan.
Wildlife crime often occur in Indonesia, and one of them is illegal trapping and illegal trading of parrots species in North Maluku. This study aims to provide a clearer picture of the structure of criminal organization, related to the trapping and trading of domestic parrot species of North Maluku. This study also tried to analyze the degree of organization of the syndicate, by referring to spesific characteristics possessed by every type of criminal organization, by using Organizational Theory and Enterprise Model of Organized Crime. The result shows that the illegal trapping and illegal trading of parrots species in North Maluku, can be divide into three different periods, when in 2004 - 2009 period this activities perpetrated by criminal networks.