ABSTRAKApoteker sebagai salah satu sumber daya kesehatan memiliki peran penting dalam membantu pemerintahan dalam penyelenggaraan upaya kesehatan yang merata
dan terjangkau oleh masyarakat. Suku Dinas Kesehatan Jakarta Pusat merupakan penyelenggara upaya kesehatan di tingkat daerah kota administrasi sebagai bentuk pelaksanaan otonomi dibidang kesehatan. Kegiatan Praktek Kerja Profesi Apoteker (PKPA) di Suku Dinas Kesehatan Kota Administrasi Jakarta Pusat
bertujuan untuk memberikan pengetahuan dan pemahaman mengenai tugas pokok dan fungsi apoteker di Suku Dinas Kesehatan. Kegiatan PKPA dilaksanakan selama satu minggu di bagian Farmasi, Makanan dan Minuman (Farmakmin) Suku Dinas Kesehatan dan satu minggu di unit pelayanan farmasi Puskesmas Kecamatan Cempaka Putih. Kegiatan yang dilakukan di Suku Dinas Kesehatan meliputi pengelolaan obat program dan obat
buffer, pengelolaan penyimpanan vaksin, monitoring dan pengendalian kebutuhan obat bersama Puskesmas melalui
lembar Rencana Kebutuhan Obat (RKO), Laporan Pemakaian dan Lembar Permintaan Obat (LPLPO) dan Pemberian Obat Rasional (POR) serta kegiatan pembinaan, pengawasan dan pengendalian (binwasdal) terhadap apotek.
Sedangkan kegiatan yang dilakukan di Puskesmas meliputi induksi mengenai proses pengadaan obat, LPLPO serta tugas dan fungsi apoteket di puskesmas,
mengecek ketersediaan obat di gudang Puskesmas, pendistribusian obat ke Puskesmas kelurahan, pengelolaan sediaan farmasi, dispensing obat, pemberian infomasi obat serta konseling kepada pasien.