Pelayanan Kefarmasian di Indonesia telah mengalami perubahan dari yang semula hanya berfokus kepada pengelolaan obat (drug oriented) berkembang menjadi pelayanan komprehensif meliputi pelayanan obat dan pelayanan farmasi klinik yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas hidup pasien. Pelayanan kefarmasian di Apotek harus memenuhi standar yang ditetapkan oleh pemerintah berdasarkan peraturan menteri kesehatan nomor 35 tahun 2014. Apotek adalah sarana pelayanan kefarmasian tempat dilakukannya praktik kefarmasian oleh apoteker.
Pada laporan praktik kerja profesi ini dijelaskan pelaksanaan operasional dan pelayanan pada Apotek Kimia Farma No. 352 Margonda. Apotek kimia farma No. 352 Margonda sudah melaksanakan kegiatan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Pelaksanaan praktik kerja profesi di Apotek Kimia Farma No. 352 Margonda dapat memberikan gambaran nyata kepada calon apoteker tentang pelaksanaan praktik kefarmasian di apotek. Mereka dapat meningkatkan pengetahuan dibidang kefarmasian dan dapat berkomunikasi dengan tenaga kesehatan lainnya.
In Indonesia, pharmaceutical services had been changed from drug oriented to patient oriented with the aim to improved the quality of life of patients. Pharmaceutical services at pharmacy should comply with goverment regulation, such as peraturan menteri kesehatan nomor 35 tahun 2014. Pharmacy is pharmaceutical care facility which where apothecary proffesion needs to do they pharmaceutical services.
This report is explain about implementation of operational and pharmaceutical service at Apotek Kimia Farma No. 352 Margonda. Generally, Apotek Kimia Farma No. 352 Margonda comply with goverment regulation. Internship at Apotek Kimia Farma No. 352 Margonda can provide real view to future apothecary about pharmaceutical care. They can improve their knowledge and able to communication with other health professional.