Telah dilakukan Praktek Kerja Profesi Apoteker (PKPA) di Rumah Sakit Umum Pusat Fatmawati (RSUP Fatmawati). Kegiatan PKPA ini berlangsung selama dua bulan dari tanggal 4 Januari sampai dengan tanggal 12 Februari 2016. Tujuan dari kegiatan PKPA ini adalah agar mahasiswa Apoteker mampu memahami peranan, tugas, dan tanggung jawab Apoteker di Rumah Sakit sesuai dengan ketentuan dan etika pelayanan farmasi khususnya dan pelayanan kesehataan umumnya dan agar mahasiswa Apoteker memiliki wawasan, pengetahuan, keterampilan, dan pengalaman praktis untuk melakukan praktek kefarmasian di Rumah Sakit. Berdasarkan kegiatan PKPA yang dilakukan, diketahui bahwa Apoteker di RSUP Fatmawati bertanggung jawab atas kegiatan pengelolaan sediaan farmasi, alat kesehatan, dan bahan medis habis pakai dan pelayanan farmasi klinik. Pelayanan kefarmasian di RSUP Fatmawati mangacu pada Permenkes No. 58 Tahun 2014 tentang standar pelayanan kefarmasian di Rumah Sakit.
Profession Internship at Rumah Sakit Umum Pusat Fatmawati (RSUP Fatmawati) has been done for two months from January 4th until February 12th 2016. Profession Internship at this area was intended to make apothecary student understand the role and responsibility of pharmacist in Hospital accordances to the statutory provisions and ethics, have insight into the implementation of pharmaceutical practice in RSUP Fatmwati, and know the issues in pharmaceutical practice in Hospital. Based on the activities, pharmacist in Hospital have been carrying out the duties and responsibilities in management of pharmaceutical preparation, medical devices, and consumable medical supply and in practice of clinical pharmacy. Pharmacy services in RSUP Fatmawati is carried out refers to Peraturan Menteri Kesehatan No. 58 Tahun 2015 about the standard of pharmacy services at Hospital.