Masalah kualitas lembaga tertinggi negara (MPR) dan pelaksanaan pemilihan umum kembali digugat. Letjen (purnawirawan) Sayidiman Suryohadiprojo, dalam salah satu seminar di Jakarta tanggal 14 Oktober 1995 mengatakan bahwa kualitas MPR sangat ditentukan oleh mutu pimpinan dan para anggota lembaga tertinggi negara itu sendiri. Selain mengusulkan agar MPR sekurang-kurangnya bersidang dua kali dalam lima tahun, Sayidiman juga mengharapkan agar diupayakan pemilihan umum yang sebaik-baiknya sehingga menghasilkan pimpinan dan para anggota MPR yang dapat dipertanggungjawabkan sebagai wakil rakyat. Apa yang dikemukakan mantan gubemur Lemhannas itu tampaknya juga dirasakan oleh banyak kalangan di' negara kita, yaitu tentang perlunya memperbaiki praktek pemilihan umum. Tentu tidak hanya untuk meningkatkan kualitas MPR, DPR dan DPRD, tetapi juga guna meningkatkan kualitas demokrasi politik di republik ini.