Serangan terorisme ke AS pada 11 September 2001 telah menandai perkembangan baru gerakan terorisme, yang membawa implikasi terhadap perspektif keamanan globa} dan kawasan. Dalam rangka merespons aksi-aksi terorisme yang sungguh-sungguh telah mengancam eksistensi negaranya, serta stabilitas dan keamanan dunia dewasa ini, pemerintah AS telah mengintroduksi kebijakan luar negeri dan militer baru di atas prinsip zero-sum game. Dalam konteks ini, Indonesia di tengah-tengah krisis ekonomi yang berkepanjangan dan ancaman instabilitas keamanan dalam negeri, menghadapi dilema yang sulit antara harus memenuhi tekanan AS dan koalisi global melawan terorisme dan memperhatikan tuntutan kekuatan-kekuatan politik domestik. Sebagai sebuah masalah yang kontroversial, terorisme semakin membuat nyata paradigma "baru" keamanan internasional pasca Perang Dingin, yang kini tidak lagi terfokus pada isu-isu tradisional berupa ancaman militer dari sebuah negara, tetapi pada isu-isu non-tradisional yang datang dari para pelaku non-negara.