Semua proses politik dan lembaga-lembaga pemerintahan berjalan seiring dengan jalannya demokrasi. Perkembangan hukum dipengaruhi oleh masyarakat, yang berati hukum itu merupakan manifestasi dari filsafat hidup, tata nilai, rasa susila, rasa kesopanan dari masyarakat dimana hukum-hukum itu berlaku. Permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimanakah desentralisasi dalam undang-undang otonomi daerah di era reformasi. Gagasan desentralisasi kerakyatan antara lain adalah ide mengenai legislasi kerakyatan. Sistem legislasi kerakyatan adalah sistem yang memeberikan ruang penuh bagi rakyat dalam menjalankan komunitas pemerintahan sendiri (self governing community). Partisipasi publi harus diberikan