Semua proses politik dan lembaga-lembaga pemerintahan berjalan seiring dengan jalannya demokrasi. Perkembangan hukum dipengaruhi oleh masyarakat, yang berati hukum itu merupakan manifestasi dari filsafat hidup, tata nilai, rasa susila, rasa kesopanan dari masyarakat dimana hukum-hukum itu berlaku. Permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimanakah desentralisasi dalam undang-undang otonomi daerah di era reformasi. Gagasan desentralisasi kerakyatan antara lain adalah ide mengenai legislasi kerakyatan. Sistem legislasi kerakyatan adalah sistem yang memeberikan ruang penuh bagi rakyat dalam menjalankan komunitas pemerintahan sendiri (self governing community). Partisipasi publik harus diberikan tidak saja dalam arti prosedural, tetapi juga harus dilembagakan sebagai hak-hak rakyat yang dijamin secara normatif. Partisipasi masyarakat memang menjadi isi yang terus berkembang dan diperbincangkan oleh banyak orang. Berbagai program pembangunan maupun program pemberdayaan baik yang dilakukan pemerintah maupun lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), menekankan bahkan mensyaratkan adanya partisipasi masyarakat dalam setiap tahap program baik pada perencanaan , pelaksanaan maupun evaluasi.