Regulasi Pengololahan ( dalam segala aspeknya ) bidang pertambangan mineral dan batubara merupakan urusan dari pemerintah pusat, kecuali sekedar penentuna kebijakan umum . Yang menjadi permasalahan adalah siapakah yang berwenang terhadap pertambangan mineral dan batubara antara Pemerintah Pusat dan daerah. Dengan berdasarkan UU Nomor 4 tahun 2009 dan UU nomor 32 tahun 2004. seyogyanya pemerintah daerah dapat mengambil tindakan adminstrative terhadap perusahaan yang tidak memperoleh izin darinya. Tindakan-tindakan tersebut dalam bentuk peringatan, penghentian sementara, dan penghentian kegiatan/ penutupan perusahaan. hanya saja prediksi terhadap dampak sosial dan psikologisnya yang menjadi hambatan (dalam bentuk tidak harmosinya hubungan terhadap pemerintahan pusat ataupun menghindari gejolak sosial).