sebuah organisasi apapun bentuknya perlu suatu pengorganisasian yang tertib teratur dan sistematis. Permasalahan yang perlu saya kemukakan sebagai berikutv : apakah makna dari hukum perencanaan dan perencanaan hukum , dan apakah makna konsep persamaan hak yang dimaksud oleh pasal 27 ayat (1) UUD 1945 merupakan suatu perencanaan negara untuk mewujudkan persamaan yang adil bagi warganegara Indonesia serta apakah tujuan dirumuskannya pasal 27 ayat (1) UUD 1945 bagi warganegara Indonesia sudah melalui perencanaan yang tepat. menurut konsep negara hukum versi Indonesia adalah konsep negara hukum yang berdasarkan pancasila. Persamaan hak menurut pasal 27 ayat (1) UUD 1945 tersebut adalah persamaan hak sesuai dengan status dan kedudukan sebagai subjek hukum yang diemban. Masing-masing status menurut saya tidak bisa dipersamakan sehingga setiap pengaturan tentang warga negara sebagai subjek hukum haruslah ada perbedaan. Pengertian "warga negara" menurut saya merupakan status yang dimiliki oleh seorang bersifat Yuridis atau pribadi Hukum Publik (Rechts Persoon). Sama halnya dengan Pejabat yang merupakan juga Pribadi Hukum Publik.