Segala sesuatu yang akan dilakukan untuk mencapai tujuan dari cita-cita masa depan yang baik, tentu tidak lepas dari " perencanaan" ( dalam semua dimensinya, baik aspek kehidupan pribadi maupun antar pribadi). Yang menjadi permasalahan dalam penulisan ini adaah bagaimanakan peranan negara dalam perencanaan Pembangunan Nasional. Perencanaan pembangunan memegang peranan sangat penting dalam menyelenggarakan tujuan negara sesuia dengan amanat pembukaan UUD 1945, baik untuk penyelenggaraan di tingkat nasional maupun di tingkat refleksi dari pelaksanaan demokratisasi dan desentralisasi penyelenggaraan pemerintah, dalam rangka mewujudkan tata kelolah pemerintahan yang baik (good governance). Atas dasar itu , peranan perencanaan pengembangan nasional menjadi kewenangan dari Pemerintah Pusat.