Perkembangan bisnis dengan sistem franchise semakin marak, Franchise
merupakan suatu sistem pemasaran, dimana pemilik franchise (Franchisor)
memberikan hak kepada pemegang franchise (franchisee) untuk memasarkan barang
dan jasa franchisor dengan menggunakan merek dagang dan/atau jasa, metode, cara
dan format bisnis (standar operasional prosedur) yang ditentukan oleh franchisor
untuk jangka waktu tertentu dan di suatu wilayah tertentu. Untuk itu franchisee harus
membayar biaya franchise, biaya royalty dan biaya-biaya lainnya kepada franchisor.
Sistem bisnis franchise mulai tumbuh pada tahun 1850 di Amerika Serikat
dan berkembang pesat pada tahun 1960-an. Seiring dengan berkembangnya
perekonomian di Indonesia sistem bisnis franchise mulai masuk ke Indonesia pada
tahun 1980-an dalam bentuk restoran siap saji, binatu, fotocopy, cuci cetak foto, dll.
Hubungan dalam sistem franchise dibangun atas dasar hubungan perjanjian,
yang dikenal dengan perjanjian franchise. Hubungan - hubungan yang terjalin
tersebut melahirkan hak dan kewajiban bagi para pihak. Apabila terjadi sengketa para
piliak akan mengupayakan jalur musyawarah untuk mufakat. Jika musyawarah tidak
tercapai, maka para pihak akan menempuh jalur pengadilan.
Munculnya franchise telah menimbulkan permasalahan di bidang hukum.
Untuk itu pemerintah Indonesia segera mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor
16 Tahun 1997 tentang Waralaba dan Keputusan Menteri Perindustrian dan
Perdagangan Republik Indonesia No. 259/MPP/Kep/1997 tentang Ketentuan
Pendaftaran dan Tata Cara Pelaksanaan Pendaftaran Usaha Waralaba. Kedua
peraturan tersebut dibuat agar kedudukan franchisor dan franchisee diatur untuk
meminimalisir perselisihan yang mungkin terjadi. Sampai kini di Indonesia belum
terdapat perundang-undangan yang secara khusus mengatur masalah perdagangan
dengan sistem franchise. Selama ini praktek yang dilakukan didasarkan pada
kesepakatan tertulis dalam bentuk franchisee didasarkan pada asas kebebasan
berkontrak seperti tertuang pada pasal 1338 KUHPerdata.