Keseimbangan kedudukan antar suami isteri diartikan
sebagai segala sesuatu dalam kehidupan berumah tangga harus
di rundingkan dan di putuskan bersama oleh suami isteri
yang bersangkutan. Dalam rumah tangga walaupun secara fisik
laki-laki memang pada umumnya lebih kuat di badingkan
dengan perempuan, namun mereka adalah sama. Kedudukan
mereka adalah sama, dalam pengertian bahwa masing-masing
sama-sama mempunyai kewajiban yang harus di tunaikan, dan
sama-sama mempunyai hak yang tidak boleh diabaikan.
Kelalaian di suatu pihak berarti menelantarkan hak dari
pihak lain yang pada gilirannya akan mengakibatkan
keretakan dalam rumah tangga dan terjadi perceraian.
Permasalahan yang akan diuraikan dalam tesis ini berkenaan
dengan masalah (1) Apakah Hukum Islam dan Hukum Perkawinan
Nasional menganut prinsip keadilan bagi kedudukan isteri
dalam perkawinan. (2) Kedudukan seimbang suami isteri
bagaimanakah yang diterapkan dalam Hukum Islam dan Hukum
Perkawinan Nasional bagi isteri dalam kasus vasektomi.
Metode penelitian yang di gunakan dalam penulisan tesis ini
adalah dengan melakukan metode kepustakaan atau metode
literatur (Library Research) yang bersifat yuridis
normatif. Kedudukan seimbang suami isteri dan prinsip
keadilan dalam perkawinan, pengaturannaya dan penerapanya
telah diterapkan secara seimbang dalam Hukum Islam,
Kompilasi Hukum Islam serta Undang-Undang Perkawinan Nomor
1 Tahun 1974, khususnya dalam penyelesaian kasus vaksetomi
yang akan dibahas pada bab II tesis ini.