UI - Skripsi Membership :: Kembali

UI - Skripsi Membership :: Kembali

Perbandingan Perjanjian Finance Lease menurut KOnsep Konvensional dan Konsep Syariah Islam (Ijarah Wa Iqtinah) pada PT. BNP Lippo Utama Leasing dan PT. Bank Muamalat Indonesia

(Universitas Indonesia, 2004)

 Abstrak

Saat ini dalam masyarakat berkembang 2 (dua) konsepsi
mengenai perjanjian sewa guna usaha dengan hak opsi
(Finance Lease), yakni perjanjian Finance Lease menurut
konsep konvensional dan perjanjian Finance Lease menurut
konsep syariah Islam atau yang dikenal dengan nama Ijarah
Wa Iqtina. Pengaturan mengenai perjanjian Finance Lease
menurut konsep konvensional adalah berdasarkan Kitab
Undang-Undang Hukum Perdata dan Surat Keputusan Menteri
Keuangan Republik Indonesia Nomor 1169/KMK.01/1991.
Sedangkan pengaturan mengenai perjanjian Finance Lease
menurut konsep syariah Islam (Ijarah Wa Iqtina) adalah
berdasarkan sumber hukum Al-Quran dan Al-Hadist serta Fatwa
Dewan Syariah Nasional Nomor 27/DSN-MUI/2002 yang
dikeluarkan oleh Majelis Ulama Indonesia. Dalam penelitian
ini kami mencoba untuk menggambarkan secara umum mengenai
bagaimanakah perjanjian Finance Lease menurut konsep
konvensional dan perjanjian Finance Lease menurut konsep
syariah Islam (Ijarah Wa Iqtina), dan pada akhirnya mencoba
memperbandingkan kedua perjanjian tersebut. Metode
penelitian yang kami gunakan adalah metode pendekatan
kualitatif yang menghasilkan data deskriptif, dengan
menggunakan data-data sekunder, yaitu bahan-bahan
kepustakaan.
Pada hakikatnya kedua perjanjian ini adalah sama,
antara lain yakni suatu perjanjian untuk
menyewagunausahakan suatu barang modal, di mana Penyewa
atau Lessee berhak untuk memilih barang modal yang akan
disewa dan berhak menikmati manfaat sewa guna usaha dari
barang modal tersebut dalam suatu jangka waktu tertentu,
Pemberi sewa atau Lessor hanyalah sebagai penyandang dana
yang menyediakan barang modal bagi Lessee dan sekaligus
menjadi pemilik barang modal, serta adanya hak opsi pada
akhir masa sewa bagi pihak Penyewa atau Lessee, yakni hak
untuk memilih untuk membeli barang modal yang disewakan
dengan harga nilai sisa, atau melanjutkan perjanjian sewa
tersebut untuk periode selanjutnya. Namun demikian, kedua
perjanjian ini juga memiliki perbedaan-perbedaan, seperti
sistem penyewaan barang modalnya, masa manfaat sewa guna
usaha, kewajiban pengiriman barang modal oleh Lessor,
perihal kompensasi hutang, perihal wanprestasi, dan adanya
hak terminasi atau hak untuk meminta pemberhentian
perjanjian lebih awal oleh salah satu pihak.

 File Digital: 1

Shelf
 S-pdf-Nova Sagitarina.pdf :: Unduh

LOGIN required

 Metadata

Jenis Koleksi : UI - Skripsi Membership
No. Panggil : S-Pdf
Program Studi :
Subjek :
Penerbitan : Depok: Universitas Indonesia, 2004
Bahasa : ind
Sumber Pengatalogan :
Tipe Konten : []
Tipe Media : []
Tipe Carrier : []
Deskripsi Fisik : ix, 129 pages ; 28 cm
Naskah Ringkas :
Lembaga Pemilik : Universitas Indonesia
Lokasi : Perpustakaan UI, Lantai 3
  • Ketersediaan
  • Ulasan
  • Sampul
No. Panggil No. Barkod Ketersediaan
S-Pdf TERSEDIA
Ulasan:
Tidak ada ulasan pada koleksi ini: 20436336
Cover